Menu

    Putusan MK Bahwa Warga Kawasan Hutan yang Mengambil Hasil Alam Tak Bisa Dibui

    Hutaninstitute.or.id | Kamis (10/12/2015) Mahkamah Konstitusi  mengabulkan permohonan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,  Mereka menggugat UU Kehutanan

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim konstitusi Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus

    Dalam pertimbangannya, majelis mengabulkan Pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf i karena masyarakat adat yang sudah hidup secara turun temurun di kawasan hutan tak dapat dipidana. Mereka dapat menggunakan seluruh kekayaan alam di dalam hutan tersebut selama tidak dipergunakan untuk kepentingan komersil.

    Kredit foto citizendaily.net
    Kredit foto citizendaily.net

    “Majelis berpendapat bahwa masyarakat yang telah turun temurun hidup di dalam kawasan hutan tersebut tidak dapat dipidana. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 tentang pengakuan eksistensi hukum dan aturan hidup dalam masyarakat hukum adat, di mana objek hak masyarakat hukum adat yang hidup di kawasan hutan meliputi air, tumbuhan, binatang, bebatuan, selama tidak digunakan untuk kepentingan komersil,” jelas Anwar.

    Pasal 50 ayat 3 huruf e UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut berbunyi:

    Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

    Gugatan ini dilayangkan Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo, WALHI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantasa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) serta Rosidi dan Mursyid Sarka selaku petani yang pernah dijerat ketentuan pidana kedua UU tersebut.

    Staf program LSM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqien, selaku kuasa hukum pemohon tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis, meskipun hanya mengabulkan sebagian gugatan mereka.

    “Tapi selebihnya menurut kami agak aneh kalau MK tidak mempertimbangkan argumentasi pernyataan ahli maupun keterangan saksi selama persidangan atas UU itu,” ujar Andi.

    “Karena sebenarnya dalam permohonan kami meskipun kira menjelaskan Pasal 1 angka r kemudian Pasal 12 yang kami uji semuanya itu satu persatu. Tapi meskipun kami dalam petitum menyatakan keseluruhan UU P3H kita minta batal, seharusnya MK bisa mempertimbangkan pasal-pasal di mana yang kami uji saya,” sambung Andi.

    Sementara itu, Mawardi yang merupakan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo mengatakan dirinya cukup puas karena majelis mengabulkan permohonan mereka supaya masyarakat yang hidup di kawasan hutan tak dipidana karena menebang pohon yang mereka anggap berada di kebun yang mereka buat.

    “Atas keputusan MK ini kami agak merasa sedikit terlindungi dengan pengecualian dari putusan tadi. Jadi ancaman pidana terhadap masyarakat yang turun temurun hidup di dalam lingkungan hutan menjadi hilang,” jelas Mawardi.

    Sumber : detiknews

    #MK #Hutan #masyarakatdat

    More From Forest Beat

    Bencana Tidak Jatuh Dari Langit

    Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024 Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu...
    ARTICLE
    3
    minutes

    Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan

    Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap...
    Berita
    2
    minutes

    Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan

    Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan...
    Berita
    2
    minutes

    Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para...

    Hutan Kita Institute (HaKI) mengapresiasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), dalam upaya mengelola Hutan Adat (HA)...
    Berita
    2
    minutes
    spot_imgspot_img