Hutan Adat Larangan Ayek Mude Tebat Benawa merupakan kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya yang penting bagi masyarakat adat Besemah di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Hutan ini bukan hanya menjadi warisan leluhur yang dijaga secara turun-temurun, tetapi juga berperan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya. Keberadaan tiga sumber mata air utama, yaitu Ayik Ringkeh, Ayik Puding, dan Ayik Basemah, menjadikan kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air bagi masyarakat serta lahan pertanian di wilayah hilir.
Kelestarian Hutan Adat Tebat Benawa tidak terlepas dari kearifan lokal dan partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam mengelola serta melindungi kawasan hutan. Masyarakat menerapkan aturan adat yang melarang penebangan pohon dan pembukaan lahan untuk kepentingan pribadi di dalam kawasan hutan adat. Selain menjaga fungsi ekologis hutan, aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan identitas dan warisan budaya masyarakat Besemah. Tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menjaga hutan sebagai sumber kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Upaya pelestarian hutan juga berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), masyarakat mengembangkan berbagai potensi hasil hutan bukan kayu, termasuk kopi melalui produk Kopi Ringkeh, serta ekowisata. Peran perempuan semakin diperkuat melalui kegiatan pengolahan kopi, pembuatan kompos, pembibitan, pengembangan produk turunan kopi, hingga pengelolaan ekowisata. Diversifikasi produk seperti sabun dan parfum kopi, ditambah pelatihan branding dan pengemasan, menjadi langkah untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal tanpa mengorbankan kelestarian hutan.







