200 Negara Adopsi Perjanjian Global Pertama untuk Perlambat Pemanasan Global

Category:

HaKI |  Tepuk tangan meriah berlangsung di ruang sidang utama setelah Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius mengetuk palu tanda tercapainya perjanjian. Beberapa delegasi tampak menitikkan air mata, lainnya berpelukan.

Menteri Luar Negeri Amerika John Kerry menyebut perjanjian itu sebagai kemenangan untuk semua dan generasi mendatang. Ditambahkannya “perjanjian itu akan mencegah konsekuensi kehancuran yang paling buruk akibat perubahan iklim.”

Menteri Lingkungan Hidup Brazil Izabella Teixeira mengatakan “hari ini kita membuktikan bahwa setiap negara mungkin bersatu, saling bahu membahu, melakukan bagiannya untuk mengatasi perubahan iklim.”

“Perjanjian Paris’’ ini adalah untuk membatasi suhu dunia supaya tidak naik melebihi 1,8 Fahrenheit antara saat ini hingga tahun 2100, tuntutan utama negara-negara miskin yang dilanda kenaikan tingkat permukaan air laut dan dampak perubahan iklim lain. 

Dalam perjanjian itu, ke-200 negara berjanji akan membatasi jumlah gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktivitas manusia hingga ke batas yang bisa diserap oleh pohon, tanah dan laut secara alamiah, diperkirakan mulai antara tahun 2050 hingga 2100.

Para ilmuwan mengatakan untuk mencapai tujuan itu berarti dunia harus menghentikan emisi gas rumah kaca, yang sebagian besar berasal dari pemanfaatan minyak bumi, batubara dan gas untuk energi, dalam setengah abad mendatang. Ini dikarenakan semakin sedikit polusi yang ditimbulkan, semakin sedikit polusi yang diserap alam

Sebelum diberlakukan, perjanjian itu harus diratifikasi oleh masing-masing negara, sedikitnya oleh 55 negara yang mewakili 55% emisi global.

Sumber : VOA

#perjanjianparis #COP21

Read More

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.