Menu

    200 Negara Adopsi Perjanjian Global Pertama untuk Perlambat Pemanasan Global

    HaKI |  Tepuk tangan meriah berlangsung di ruang sidang utama setelah Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius mengetuk palu tanda tercapainya perjanjian. Beberapa delegasi tampak menitikkan air mata, lainnya berpelukan.

    Menteri Luar Negeri Amerika John Kerry menyebut perjanjian itu sebagai kemenangan untuk semua dan generasi mendatang. Ditambahkannya “perjanjian itu akan mencegah konsekuensi kehancuran yang paling buruk akibat perubahan iklim.”

    Menteri Lingkungan Hidup Brazil Izabella Teixeira mengatakan “hari ini kita membuktikan bahwa setiap negara mungkin bersatu, saling bahu membahu, melakukan bagiannya untuk mengatasi perubahan iklim.”

    “Perjanjian Paris’’ ini adalah untuk membatasi suhu dunia supaya tidak naik melebihi 1,8 Fahrenheit antara saat ini hingga tahun 2100, tuntutan utama negara-negara miskin yang dilanda kenaikan tingkat permukaan air laut dan dampak perubahan iklim lain. 

    Dalam perjanjian itu, ke-200 negara berjanji akan membatasi jumlah gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktivitas manusia hingga ke batas yang bisa diserap oleh pohon, tanah dan laut secara alamiah, diperkirakan mulai antara tahun 2050 hingga 2100.

    Para ilmuwan mengatakan untuk mencapai tujuan itu berarti dunia harus menghentikan emisi gas rumah kaca, yang sebagian besar berasal dari pemanfaatan minyak bumi, batubara dan gas untuk energi, dalam setengah abad mendatang. Ini dikarenakan semakin sedikit polusi yang ditimbulkan, semakin sedikit polusi yang diserap alam

    Sebelum diberlakukan, perjanjian itu harus diratifikasi oleh masing-masing negara, sedikitnya oleh 55 negara yang mewakili 55% emisi global.

    Sumber : VOA

    #perjanjianparis #COP21

    More From Forest Beat

    Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan

    Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap...
    Berita
    2
    minutes

    Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan

    Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan...
    Berita
    2
    minutes

    Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para...

    Hutan Kita Institute (HaKI) mengapresiasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), dalam upaya mengelola Hutan Adat (HA)...
    Berita
    2
    minutes

    HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan

    Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan (Sumsel), Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) konsen untuk melakukan pembinaan livelihood (mata pencaharian)...
    Berita
    1
    minute
    spot_imgspot_img