Photo bersama semu pihak yang terlibat

Konflik pengelolaan lahan antara masyarakat Desa Pulai Gading dan Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Bumi Persada Permai bermula dari ketika perusahaan mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman pada areal Hutan Produksi Lalan Mendis di tahun 2004, namun pada lokasi yang diberikan izin oleh negara tersebut sudah ada masyarakat yang bermukim dan memanfaatkan lahan, salah satunya adalah Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir – Musi Banyuasin.

Ada banyak proses yang dilakukan keduabelah pihak untuk menyelesaikan konflik tersebut, baik yang difasilitasi langsung oleh pemerintah maupun pertemuan langsung keduabelah pihak, namun sampai dengan awal Tahun 2016, proses tersebut belum tertata dan terfasilitasi dengan baik. Pada Tanggal 21 April 2016, kedua belah pihak atas fasilitasi HaKI/FPP – Kelola Sendang, PT. BPP dan Masyarakat bersepakat dalam deklarasi bersama yang disaksikan para pihak, termasuk pemerintah, Ombudsman perwakilan Sumsel dan NGO, untuk menyelesaikan konflik melalui mekanisme perundingan. 

Program pemerintah mengenai Perhutanan Sosial menjadi sebuah peluang bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik yang berlarut tersebut. Setelah, melalui proses yang panjang dan dinamis, akhirnya pada awal April 2019 kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan. Hari ini, 19 September 2019, keduabelah pihak bersepakat untuk mengikat kesepakatan tersebut dalam sebuah Kesepakatan Bersama Penyelesaian Konflik yang melingkupi pengelolaan agroforestry berupa kebun dan pemukiman seluas 1.070 hektar, agrosilvofishery seluas 98 hektar dan kemitraan tanaman pokok seluas 45 Hektar, sehingga total yang menjadi objek kesepakatan adalah 1.213 hektar, ungkap Aidil Fitri – Direktur HaKI dan juga Wakil Ketua POKJA Percepatan Perhutanan Sosial Sumsel. 

Baca juga :

https://hutaninstitute.or.id/koalisi-lsm-ingatkan-klhk-agar-tidak-tertbitkan-izin/

Facebook
Google+
Twitter
LinkedIn
Facebook
Google+
Twitter
LinkedIn

Suasana pada saat pertemuan berlangsung di hotel santika

Direktur PT. Bumi Persada Permai, Mardohar P.A yang hadir langsung dalam penandatanganan MoU ini, secara tegas mengatakan bahwa Kesepakatan hari ini segera akan dilanjutkan dengan pengusulan Naskah Kesepakatan Kerjasama ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, untuk selanjutnya dapat disahkan melalui penerbitan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK). Beliau yakin ini proses yang tidak akan lama karena antara perusahaan dan masyarakat sudah menyepakti isi dari NKK tersebut sehingga akan mempermudah bagi KLHK untuk memberikan persetujuan.

Wakil Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi sangat mengapresiasi terjadinya kesepakatan ini, dan berterima kasih kepada semua pihak yang membatu proses penyelesaian konflik di wilayah Musi Banyuasin. Saya berharap kesepakatan ini untuk segera dilaksanakan, dan proses yang sudah ditempuh ini dapat menjadi contoh bagi proses penyelesaian konflik di tempat lainnya. Pemkab MUBA siap membantu sesuai dengan Tupoksi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan konflik-konflik SDA yang ada.

Proses penandatanganan Nota kesepakatan

David Ardhian, Deputy Direktur Program Kelola Sendang yang memberikan dukungan dalam proses penyelesaian konflik ini mengatakan “Bahwa penyelesaian konflik lahan sangat  penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk mendorong tata kelola lanskap yang lebih baik khususnya di wilayah Sembilang Dangku dimana Kelola Sendang selama ini bekerja.”

Pak Suyono selaku Ketua GapoktanHut Desa Pulai Gading dan bertindak mewakili masyarakat Desa Pulai Gading, “Menyampaikan rasa syukur yang mendalam karena akhirnya konflik yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 ini bisa terselesaikan dengan baik, dan semua pihak mendapatkan kemenangan. Beliau juga mengingatkan, agar kesepakatan yang ada untuk segera dilaksanakan dan proses usulan NKK segera dilakukan,” Imbaunya setelah penandatanganan Kesepakatan Penyelesaian Konflik di Palembang pada hari Kamis 19 September 2019.

Baca Juga :

 https://hutaninstitute.or.id/koalisi-lsm-ingatkan-klhk-agar-tidak-tertbitkan-izin/