Perhutanan Sosial (Perhutsos) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat. Dengan Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Pemerintah sejak tahun 2015 telah berkomitmen dan mencadangkan areal kawasan hutan dengan target seluas 12,7 juta hektar untuk dikelola oleh masyarakat. Dengan Skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Sampai dengan 1 Oktober 2022, realisasi capaian Perhutsos mencapai 5.087.754 Hektar. Menurut laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Perhutsos dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL).
Berdasarkan data Perkembangan Izin Perhutsos pada Senin (3/10), Ditjen PSKL mengumumkan bahwa realisasi per tahun dan capaian perhutsos mencapai 5.087.754,07 Ha, kurang lebih 1.127.815 KK dan 7.694 Unit SK.
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial KLHK bertanggungjawab atas kegiatan Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial yang memiliki sasaran kegiatan yaitu meningkatnya luas areal kelola masyarakat.
Terdapat beberapa bentuk dalam perhutsos dalam peraturan pemerintah. Yakni ; Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Secara terperinci, berdasarkan realisasi per skema capain perhutsos sampai 1 Oktober 2022 adalah sebagai berikut:
- Hutan Desa dengan luas 2.013.017,21 Ha;
- Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas 916.414,60 Ha;
- Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luas 355.185,08 Ha;
- Kemitraan Kehutanan (KK), meliput Kulin KK dengan luas 571.622,38 Ha dan IPHPS dengan luas 34.789,79 Ha; dan
- Hutan adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha).
Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan
Hutan Kita Institute (HaKI) memiliki fokus kerja terkait Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan. adapun untuk di Sumatera Selatan hingga November 2022, pencapaian program Perhutanan Sosial di seluas 126.635,37 Hektar yang terdiri dari :
- Hutan Desa (HD) 25 unit seluas 33.640 hektar,
- Hutan Kemasyarakatan (HKM) 90 uit seluas 40.344,63 hektar,
- Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 69 unit seluas 22.184 Hektar,
- Hutan Adat (HA) 2 Unit seluas 379,7 Hektar ,
- Kemitraan 13 unit seluas 30.086,97 Hektar.
Perhutanan Sosial merupakan bentuk pengelolaan hutan lestari dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya dan menjaga kelestarian hutan. Perhutsos di Sumatera Selatan telah memberikan akses kelola kepada masyarakat sekitar 30.806 KK. (*)