Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Pemerintah sejak tahun 2015 telah berkomitmen dan telah mencadangkan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk dapat dikelola oleh masyarakat. Sedangkan untuk di Sumatera Selatan, indikatif Hutan Sosial yang dituangkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial seluas ± 247.185,56 Hektar, yang terdiri dari Hutan Lindung seluas 16.645,59 Ha, Hutan Produksi seluas 171.385,66 Ha, Hutan Produksi Konversi seluas 15.737,61 Ha, dan Hutan Produksi Terbatas seluas 43.416,70 Ha. (SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.4028/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/5/2021 tentang Peta Indikatif Perhutanan Sosial – Revisi VI)
Hingga November 2021, pencapaian program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan seluas 121,7 ribu Hektar yang terdiri dari 24 unit Hutan Desa, 77 Hutan Kemasyarakatan, 68 Unit Hutan Tanaman Rakyat, 2 unit Hutan Adat, dan 10 unit Kemitraan.
Perhutanan Sosial merupakan bentuk pengelolaan hutan lestari dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya dan menjaga kelestarian hutan. Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan telah memberikan akses kelola kepada masyarakat sekitar 29.801 KK.
Dengan adanya program ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dapat memberikan kesejahteraan langsung kepada masyarakat dengan hak pengusahaan yang diserahkan ke masyarakat.