Kami mengapresiasi proses dan perjalanan remedy yang dikembangkan FSC untuk memulihkan hak-hak masyarakat terdampak yang dirugikan oleh aktivitas perusahaan – perusahaan HTI di Indonesia, Kami yakin ini akan memberikan dampak positif pada perbaikan kondisi sosial dan lingkungan.
Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang berharap dari pelaksanaan Remedy ini. Di sisi lain, kami melihat masih kurangnya pemahaman dan kesiapan masyarakat untuk mengikuti proses Remedy ini. Sayangnya, FSC juga tidak punya mekanisme untuk memastikan dan menjamin akses masyarakat mendapatkan pendampingan, penguatan dan akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan untuk mengikuti proses Remedy secara adil dan transparan. Situasi ini akan berdampak pada rendahnya dukungan dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pelaksanaan Remedy. Video testimoni masyarakat, yang hanya sebagian kecil bisa ditampilkan di GA Panama 2025, menjadi bukti masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang remedy FSC.
Kami meyakini bahwa salah satu kunci keberhasilan Remedy adalah pelaksanaan FPIC yang melibatkan seluruh masyarakat terdampak. Artinya, FPIC krusial dan mandatori. Kegagalan, pengabaian dan/atau manipulasi FPIC hanya akan menunda untuk terjadinya konflik dan/atau kerusakan sosial yang lebih besar di kemudian hari.
Untuk itu, kami berpandangan, bahwa adanya mekanisme standar dan akses ke sumber daya untuk penguatan masyarakat, dan implementasi FPIC dalam pelaksanaan Remedy adalah sebuah kewajiban bagi terlaksananya penghormatan hak-hak masyarakat. Motion 28 adalah untuk memastikan kerangka pengaman agar hak-hak masyarakat dihormati dan ditegakkan, demi keadilan dan keberlanjutan sosial dan lingkungan. Tanpa mekanisme standar sebagaimana yang dimaksud Mosi 28, pelaksanaan remedi, dikhawatirkan tidak lebih dari alat legitimasi praktek buruk korporasi untuk kepentingan pasar.
English
27 October 2025
Statement by Indonesian Grassroots Organizations and Community Regarding Community Empowerment Mechanisms and the Implementation of FPIC within the Remedy Framework
We appreciate the process and journey undertaken by the FSC to restore the rights of communities harmed by the activities of industrial timber plantation companies in Indonesia. This initiative will have a positive impact on improving social and environment conditions. .
We recognize that many communities have high expectations for this remedy. However, we have observed a lack of readiness among community members to actively participate in the remedy process. Furthermore, the FSC currently has no mechanism to ensure fair and transparent community access to the assistance, empowerment, and resources necessary for meaningful participation in the remedy process. This situation may lead to diminished support and ultimately compromise the quality of remedy implementation. In fact, the limited video testimonies from communities, presented at the FSC General Assembly 2025, highlight the ongoing low community awareness about the FSC remedy.
A key factor in the success of the remedy is the implementation of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) involving all affected communities. FPIC is essential and shall be mandatory. Any failure, neglect, denial or manipulation of FPIC could result in delayed conflicts and greater social harm.
Therefore, establishing standard mechanisms, ensuring access to resources for community empowerment, and implementing FPIC in remedies are crucial for respecting community rights. Motion 28 aims to secure a safeguard framework to uphold community rights, promoting social and environmental justice and sustainability. Without the standard mechanisms outlined in Motion 28, there is a significant risk that remedy implementations may merely serve to legitimize poor corporate practices for market interests.
Sincerely
- YMKL
- LPESM Riau
- AURIGA Nusantara
- HAKI Sumsel
- Perkumpulan Rawang
- Link-AR Borneo, Kalimantan Barat
- Komunitas Marga Bayat – Sumatera Selatan
- PIK Sumsel
- JMG Riau
- SPI Sumsel
- Kaliptra Andalas, Riau
- Nurani Perempuan, Kaltim
- Lingkar Hijau Pesisir, Bengkalis-Riau
- Perkumpulan Hijau, Jambi
- RUMUS Riau
- LPHD Kelemantan, Riau
- Gapoktan Desa Palkun, Riau
- Pokmas Lestari Desa Palkun, Riau
- Gapoktan Rupat Agro Mandiri, Riau
- Forum masyarakat Pengelola Rawang (FMPR), OKI Sumsel
- Forum Masyarakat Peduli Gambut Pulau Rupat, Riau
- Gapoktan Suka Maju, Desa sungai Gayung Kiri – Riau
- WALHI Jambi
- JMG Jambi
- KT. Mekar Jaya, Tanjung Medang, Riau
- Yayasan Bahtera Alam – Riau
- AMAN Kaltim
========
KOALISI JAGA HUTAN ALAM
Narahubung:
Hutan Kita Institute
Alamat: Jln. Tj. Aur 3, Bukit Baru, Kecamatan Ilir Bar. I, Kota Palembang,
Sumatera Selatan 30153.
Kontak:
- Woro Supartinah (+62 813-1756-6965 / worozafira@gmail.com)
- M. Hairul Sobri (+62 812-7834-2402 / m.hairulsobri@gmail.com)
- Rudiansyah (+62 813-6669-9091 / rudi@ymkl.or.id)
—-





