Oleh: Deddy Permana, S.Si
Direktur Eksekutif Hutan Kita Insatitute
Keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat penting dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program perhutanan sosial, yang berkesesuaian dengan tugas dan tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian hutan.
Sinergi antar OPD ini diperlukan untuk menunjang mengembangkan usaha perhutanan sosial yang terintegrasi dengan pemanfaatan hutan sesuai dengan sektor masing-masing OPD.
Meskipun kebijakan perhutanan sosial telah ada sejak lama, saat ini masyarakat diberikan hak pengelolaan yang lebih jelas, sehingga mereka lebih diuntungkan untuk pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan Negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Implementasi program perhutanan sosial tidak jarang menghadapi kendala serius akibat kesalahpahaman antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program yang seharusnya memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini justru terhambat karena kurangnya sinkronisasi antara dinas terkait.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup fokus pada aspek keberlanjutan dan pengendalian dampak lingkungan. Ketiga perspektif ini penting, tetapi tanpa koordinasi yang baik, program yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi sumber masalah.
Solusi dari Restrukturisasi
Perubagan susunan pejabat dari PSKL, merupakan solusi dalam mengantisipasi gejolak yang tak nampak di permukaan namun dapat mengganggu bekerlangsungan program strategis pemerintah dalam melegalisasi pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Jika diperhatikan, sebelum kedudukan tertinggi di tingkat daerah dipegang oleh Sekda (Provinsi), posisi tersebut dimandatkan kepada Dinas Kehutanan. Sedangkan OPD lain terkesan tidak memiliki peranan, meskipun secara kelembagaan, merupakan satu kesatuan untuk membangun atau memaksimalkan potensi yang ada dalam menyejahterakan masyarakat, terutama di sekitar kawasan hutan.
Komunikasi yang berkelanjutan sangat penting. Rapat koordinasi rutin yang bersifat terbuka dapat menjadi forum untuk membahas kendala yang muncul dan mencarisolusi secara bersama-sama. Transparansi dalam pengambilan keputusan juga akan mengurangi potensi kesalahpahaman.
Tim Koordinasi Lintas OPD
Pemerintah daerah bisa membentuk tim koordinasi khusus yang melibatkan semua OPD terkait, termasuk perwakilan dari organisasi sipil (NGO/CSO), dari masyarakat dan kelompok tani hutan. Tim ini bertugas memastikan semua pihak memahami peran masing-masing dan bekerja berdasarkan tujuan yang sama.
Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama yang disepakati lintas OPD bisa menjadi pedoman dalam menjalankan program. Dengan SOP yang jelas, setiap dinas memiliki acuan yang sama dalam mengambil tindakan di lapangan.
Mewujudkan sistem perhutanan sosial yang baik, bukan satu perkara mudah, apalagi berjalan sendiri-sendiri. Semakin banyak pihak yang terlibat, maka kendala teknis dapat dengan mudah dilalui sehingga manfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi bisa diperoleh. (*)