Hutan Kita Institute (HaKI) mengapresiasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), dalam upaya mengelola Hutan Adat (HA) untuk meningkatkan ekonomi berkelanjutan berbasis ekologi.
Hal ini diungkapkan Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH dalam kegiatan sosialisasi tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yang diselenggarakan HaKI di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Jumat (01/11/2024).
Henni Martini menyampaikan, sosialiasi Monev bertujuan untuk menggali sejauh mana kesiapan dan pola perencanaan MHA dalam mengelola hutan adat. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Tebat Benawa Budiono, Ketua KUPS Kopi Ringkeh Surainah, dan anggota KUPS Agro Pasai, dan perwakilan pemuda MHA.
Menurut Henni, adapun persoalan yang dihadapi MHA Tebat Benawa, tidak beda jauh dengan apa yang dialami MHA Ghimbe Peramunan. Selain berkenaan sektor pengembangan nilai produk yang dihasilkan, pemasaran, juga soal tertib administrasi serta dokumen perencanaan yang belum berjalan dengan baik.
“Seiring dengan perkembangannya, kami (HaKI) akan semakin baik. Apalagi memang tingkat keaktifan atau partisipasi generasi muda cukup aktif. Bahkan soal pemasaran dan inovasi produk, banyak muncul dari mereka (pemuda MHA),” kata Henni, belum lama ini.
Di sesi diskusi, terungkap MHA Tebat Benawa, khususnya KUPS Agro Pasai telah membangun komunikasi dengan para pihak terkait yang mendukung pengembangan usaha produktif dan pengelolaan Hutan Adat.
Selain dari pihak Kelurahan Penjalang yang memberi dukungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Pagaralam, memberikan bantuan bibit ikan patin, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM akan membantu perizinan produk kopi, kerajinan dan produk laainnya dari KUPS Agro Pasai.
Semakin banyaknya pihak yang berkontribusi jelas semakin baik. “Kendati demikian, sebagai LPHA, tentu harus memiliki Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai tolok ukur atau baromater untuk menjalankan program sesuai dengan semangat menjaga hutan tetap lestari,” jelasnya.
Selain itu, MHA juga dikenalkan platform GoKUPS yang merupakan sistem register nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, MHA juga diperkenalkan cara mengisi formulir Nilai Transaksi Ekonomi KUPS dan formulir isian GoKUPS lainnya.
Selai itu, MHA diperkenalkan dengan Layanan Dana Publik untuk lingkungan hidup yang disediakan BPDLH. Dana layanan masyarakat ini berasal dari kerja sama iklim dan filantropi dengan berbagai pihak yang diperuntukkan untuk mendukung aksi nyata masyarakat, seperti aksi iklim, penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkular. (*)