Perhutanan sosial memberi kesempatan kepada masyarakat hutan untuk mengelola kasawan hutan, dengan tetap menjaga kelestarian hutan masyarakat dapat melakukan kegiatan pengembangan usaha untk meningkatkan kesejahteraan.
Pengembangan usaha Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dalam PermenLHK No.9 Tahun 2021 meliputi penguatan kelembagaan, pemanfaatan hutan, pengembangan kewirausahaan, dan kerja sama pengembangan usaha. Sedangkan kegiatan penguatan Kelembagaan KPS sendiri meliputi pembentukan KUPS, klasifikasi KUPS, peningkatan kelas KUPS dan penguatan kapasitas kelembagaan KUPS.
Pada penghujung tahun 2021, di Sumatera Selatan terdapat 161 KPS dan sudah terbentuk 91 KUPS dengan klasifikasi biru 11 KUPS dan silver 11 KUPS. Adapun komoditas dominan adalah komoditas getah karet dan kopi, sedangkan produk yang paling banyak adalah kopi, madu,dan getah karet.
Peningkatan kelas KUPS dan pengautan kapasitas dengan pengembangan kewirausahaan serta pengembangan kerjasama usaha tentu menjadi salah satu pekerjaan rumah Perhutanan Sosial di Sumsel.