Home ARTICLE OPINI Tantangan dan Rekomendasi Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan

Tantangan dan Rekomendasi Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan

0
prof rujito pokja pps sumsel haki

Pencapaiaan Perhutanan Sosial (Perhutsos) di Sumatera Selatan sampai dengan akhir tahun 2021, seluas 121,7 ribu Hektar yang terdiri dari 24 unit Hutan Desa, 77 Hutan Kemasyarakatan, 68 Unit Hutan Tanaman Rakyat, 2 unit Hutan Adat, dan 10 unit Kemitraan.

Sedangkan potesi Perhutsos dalam peta indikatif Hutan Sosial yang dituangkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial di Sumsel masih cukup luas, yakni ± 247.185,56 Hektar.

Tidak hanya pada pencapaiaan perizinan, Perhutsos yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, tentu memiliki fokus kerja lebih lainnya pasca izin diberikan. Dan proses itu memiliki tantangan tersendiri.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Sumsel, Prof. Dr. Ir. Rujito Agus Sugwignyo., M. Agr., menjelaskan beberapa tantangan dan rekomendasi untuk Perhutsos di Sumsel.

prof rujito raker pokja sumsel

TANTANGAN

Beberapa tantangan tersebut, menurut Rujito, adanya beberapa lokasi yang menjadi lokasi potensial Perhutsos masih berkonflik, baik dengan pemerintah seperti Taman Nasional dan Suaka Marga Satwa, dan perusahaan.

Sejauh ini Sumsel masih belum ada skema Perhutsos Kemitraan Konservasi, padahal beberapa kabupaten memeiliki potensi, seperti di Kabupaten Musi Banyuasin , Banyuasin, Lahat dan Ogan Komering Ilir.

Terkait dengan pengajuan usulan Perhutsos ada dilakukan tanpa dikoordinasikan dengan KPH/Dshut/POKJA terlebih dahulu, sehingga beberapa usulan tidak memenuhi syarat administrasi seperti kependudukan, clear & clean lokasi dan luasan.

Keterbatasan tenaga pendampingan juga menjadi sorotan. Karena jumlah pendamping tidak sesuai dengan jumlah izin serta KPS/KUPS yang ada. Jumlah pendamping tahun 2021 ada 60 orang untuk 181 izin.

Dalam hal pengembangan usaha, sampai tahun 2021, masih sedikit KPS/KUPS yang mengembangkan usahanya. Yang ada baru usaha terkait kopi, madu, purun, sere wangi, asap cair dan jahe merah.

Lemahnya pengembangan usaha Perhutsos dikarenakan kelembagaan KPS/KUPS belum berfungsi maksimal. Rata-rata masih business as usual dan masih ada yang memiliki cara kerja individual patron.

Tantangan dalam pengembangan usaha Perhutsos juga dikarenakan rendahnya akses ke pendanaan/permodalan dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah yang masih kecil. Demikian hanya bantuan dari pihak ketiga seperti perbankan dan perusahaan masih sangat minim.

Karena urusan Perhutsos bukan hanya urusan kehutanan, dirasakan juga peran Organisasi Peangkat Daerah (OPD) terkaiy juga masih rendah. Dan sejauh ini baru ±12 pemegang izin yang menjalankan kewajiban PNBP berupa PSDH.

REKOMENDASI

Prof. Rujito memberikan rekomendasi untuk menjawab tantangan Perhutsos di Sumsel, dari mendorong keterlibatan para pihak, sampai dengan rekomendasi untuk ditingkat tapak. Beberapa rekomendasinya, yakni :

  • Mendorong keterlibatan para pihak, seperti OPD terkait yakni sektor perkebunan, koperasi, perikanan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah, akademisi dan dunia usaha, terutama dalam pengembangan usaha Perhutsos, termasuk akses pendanaan ke sektor perbankan.
  • Penyelesaian konflik pra dan paska izin: meningkatkan peran Tim Pemetaan dan Penanganan konflik tenurial kawasan hutan dan hutan adat di POKJA PPS, dan meningkatkan koordinasi dengan para pihak untuk mencari best mutual acceptable solution.
  • Penguatan kelembagaan kelompok pemegang izin PS: Fokus untuk tahun 2020 -2024 sebaiknya ke penguatan kelembagaan PS yang sudah ada seperti kelengkapan kelembagaan (RKU, RKHD, RPHA), pengelolaan kawasan, pengembangan usaha, pembayaran PSDH dan monitoring.
  • Pendampingan pengembangan usaha (Klasifikasi KPS/KUPS, Pengembangan Kelompok dalam penyusunan rencana pengelolaan, rencana usaha dan pengembangan usaha)
  • Mendorong dan memfasilitasi pengelola perhutsos untuk memenuhi kewajiban PSDH/PNBP.
  • Mendorong fasilitasi perhutsos pada wilayah-wilayah konservasi yang potensial dan memenuhi syarat perundangan.
  • Melakukan kegiatan yang melibatkan dunia pendidikan, mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi seperti environmental education untuk SD-SMA dan penelitian/pengembangan untuk universitas.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version