Home ARTICLE OPINI Berdayakan Masyarakat dengan Kemitraan Konservasi

Berdayakan Masyarakat dengan Kemitraan Konservasi

0

Perubahan paradigma pengelolaan kawasan hutan dengan mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama sangat diperlukan. Terlebih pelaksanaan Perhutanan Sosial (PS) menjadi agenda prioritas Nasional.

Tidak ketinggalan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki Peraturan Gubernur nomor 58 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial. Tentu hal tersebut sangat mengembirakan, karena Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki potensi Perhutanan Sosial yang cukup luas ini perlu dikelola dengan baik. Termasuk potensi kemitraan konservasi yang tidak sedikit berada di Sumatera Selatan.

Tidak sedikit kawasan konservasi yang keberadaannya digugat oleh masyarakat. Kemitraan konservasi yang baik tidak hanya mampu mengakhiri konflik, bahkan membuka peluang-peluang baru terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka penguatan tata kelola dan fungsi kawasan konservasi dan kelestarian keanekaragaman hayati.

Adiosyafri, S.S ( Direktur Riset & Kampanye HaKI )

Exit mobile version