Program Perhutanan Sosial yang telah menjadi program Nasional yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2014-2019 dan telah dicanangkan oleh presiden Jokowi dengan membuka kesempatan bagi masyarakat didalam dan disekitar hutan untuk mengakses pengelolaan areal hutan kepada Negara seluas 12,7 Juta Hektar.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis dengan melihat subjek (masyarakat pengelola) dan objek (wilayah kelola yang diusulkan) dan mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka masyarakat dapat mengelola dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dimana masyarakat menghadapi banyak kesulitan ketika hendak memanfaatkan areal disekitar dan didalam kawasan hutan.
Perhutanan Sosial yang berada di Provinsi Sumatera Selatan yang berjumlah sekitar 138 unit izin dengan berbagai skema; Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan terhadap pemegang kawasan  dan/ atau pemegang izin.  Perkembangan pasca izin Perhutanan Sosial serta kendala yang dihadapi dalam mengelola kawasan hutan dengan skema hutan sosial yang dimaksud.
Program Perhutanan Sosial adalah program Nasional yang memberikan akses kelola bagi masyarakat sekitar hutan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan dengan tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.
Potensi areal Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi III Januari 2019 dimana realisasi Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Selatan per Maret 2020 dengan luasan 104.809,80 Hektar dan potensi pencadangan areal perhutanan sosial seluas 261.000 Ha. Adapun capaian Izin Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Maret 2020 adalah sebagai berikut: Hutan Desa (HD): 23 unit dengan luasan 32.961 hektar; Hutan Kemasyarakatan (HKm): 45 unit dengan luasan 23.625,64 hektar; Hutan Tanaman Rakyat (HTR): 62 unit dengan luasan 19.570,32 hektar; Kemitraan: 6 unit dengan luasan 28.273,14 hektar; Hutan Adat (HA): 2 unit dengan luasan 379,7 hektar dan total izin Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 138 unit dengan total luasan 104.809,80 hektar.
Berikut ini Profil izin Perhutanan Sosial untuk memberikan informasi tentang keberadaan Izin Perhutanan Sosial dan perkembangannya di Provinsi Sumatera Selatan dan dijadikan landasan untuk mendapatkan akses permodalan serta melakukan kemitraan dan produk-produk hasil Perhutanan Sosial dapat diakses oleh pasar. Keberadaan masyarakat pengelola hutan terlindungi dari praktek-praktek illegal dan dapat terdokumentasi dengan baik.