PANDANGAN DAN MASUKAN KRITIS MASYARAKAT SIPIL SUMATERA SELATAN
Tentang
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 261/Kpts/Ban.Lh/2016 Tentang
Pembentukan Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan
KepadaYth :
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
BAPAK H. ALEX NOERDIN
DI
Palembang
Dengan hormat,
Semoga bapak selalu diberi kesehatan dan kemudahan dalam melakukan tugas sehari
– hari, Amin.
Provinsi Sumatera Selatan memiliki sebaran lahan gambut mencapai 1,25 juta ha atau terluas kedua sebaran lahan gambut di pulau sumatera setelah provinsi Riau. Kondisi pemanfaatan lahan gambut di provinsi Sumatera Selatan saat ini 70%-nya telah dimanfaatkan izin Kehutanan HT/HA, izin Perkebunan, dan izin pertambangan.
Pemanfaatan dan pengelolaan yang tidak baik kemudian menyebabkan kerusakan lahan gambut, baik dalam aspek tata – air (Hidrology), penurunan (Subsidence), dan hilangnya biodiversity. Pada tahun 2015 yang lalu kondisi tersebut menyebabkan kebakaran lahan dan hutan (KARLAHUT) yang massif. Total lahan gambut yang terbakar mencapai 410.000 Ha atau 50% dari total luas kebakaran di provinsi Sumsel.
Masifnya dampak kebakaran pada lahan gambut tahun lalu, mendorong Pemerintah untuk melakukan percepatan gerakan pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh sehingga diterbitkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG).
Masyarakat sipil menyakini bahwa Perpres ini akan mampu mempercepat upaya pemulihan gambut yang rusak sehingga menyambut baik Perpres ini, termasuk di Sumatera Selatan. Tugas utama BRG sebagaimana pasal 2 Perpres No. 1 tahun 2016, adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan restorasi gambut, yang fungsinya (Pasal 3) terdapat sembilan item yang sangat komprehensif, operasional dan teknis. Selanjutnya, pasal 14, ayat 1 menyebutkan bahwa “untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRG di daerah, Gubernur menunjuk pejabat sebagai Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah dan ayat 2; Struktur Tim Restorasi Gambut
daerah menyesuaikan dengan organisasi BRG”. Berdasarkan amanat Perpres ini, kemudian Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan
Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan No. 261/KPTS/BAN.LH/2016 tentang Pembentukan Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2016.
Setelah kami cermati dan mengkaji secara mendalam struktur Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan tersebut, kami masyarakat sipil Sumatera Selatan berpandangan sebagai berikut :
1. Kami menyambut baik antusiasme Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dalam merespon Perpres Restorasi Gambut dengan membentuk TRG, namun kami sangat menyanyangkan Tim Restorasi Gambut (TRG) ini dibentuk tanpa koordinasi, konsultasi dan konfirmasi dengan stakeholder penting di Sumatera Selatan, terutama dengan masyarakat sipil. Padahal, TRG ini sangat strategis
dalam gerakan memulihkan dan mengembalikan fungsi lingkungan dan sosial gambut di Sumsel sehingga gerakan tersebut haruslah dilakukan secara bersama-sama, terbuka, terarah, partisipatif dan melibatkan pihak kunci.
2. Struktur organisasi TRG sangat gemuk membuat organisasi ini dalam operasionalnya akan sangat sulit melakukan fungsi koordinasi dan aksi. Hal ini sudah banyak terjadi dengan organisasi serupa di Sumsel.
3. Kami mengusulkan kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan, agar dapat merevisi SK Gubernur Sumatera Selatan No. 261/KPTS/BAN.LH/2016 tentang Pembentukan Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2016. Dan membentuk organisasi baru yang lebih operasional, independen, terbuka dan struktur yang disesuaikan dengan Badan Restorasi
Gambut. Tim dengan keanggotaan lebih luas tetap diperlukan tetapi hanya dalam konteks koordinasi dan konsultasi. Sementara, untuk tim yang akan bekerja sehari-hari diperlukan tim yang ramping, independen, profesional dan bekerja total melakukan gerakan pemulihan dan pengembalian fungsi gambut di Sumsel.
4. Kami sangat terbuka untuk diskusi mencari solusi terbaik mengenai bentuk, skema kerja dan segala hal untuk memaksimalkan fungsi Tim Restorasi Gambut Sumsel.
Demikianlah surat ini kami sampaikan, agar dapat ditindaklanjuti.
Palembang, 27 April 2016
Hormat kami,
1. Aidil Fitri, Hutan Kita Institute
2. Adiosyafri, Konsorsium PSDAB
3. Paisal, LSM Bakau
4. Yuliusman, Rimba Institute
5. M. Ali, Depati Institute
6. Deddy Permana, Wahana Bumi Hijau
7. Sigid Widagdo, FKMPH
8. Rabin Ibnu Zainal, PINUS
9. Aprili Firdaus, LBH Palembang
10. Masrun Zawawi, MZ Law Firm
11. Sudarto, JMG – Sumsel
12. Ryan Saputra, Serikat Hijau Indonesia
13. Anwar Sadad, Perkumpulan Lingkar Hijau
14. Noorman Cegame, Jejak Institute
15. A. Muhaimin, Perkumpulan Tanah Air (PeTA)
16. Nunik Handayani, FITRA Sumsel
17. Rustandi A., AMAN Sumsel
18. Ismail, Aktivis
19. Prasetyo, Aktivis
20. Nova Riani, Mahasiswa Hijau Indonesia
21. Bayu Prima, Yayasan Rotan
22. Syarifudin, Aktivis
23. Muahamad Eep, Aktivis
Ditembuskan Kepada, Yth.,
1. Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) di Jakarta
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta