Home ARTICLE NEWS Selamatkan SDA Sumsel dari Cengkraman Koruptor

Selamatkan SDA Sumsel dari Cengkraman Koruptor

0
Ilustrasi: greeners.co

Rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi sektor SDA yang dilaksanakan pada Tanggal 2-4 April 2018 oleh KPK dan Pemprov Sumsel harus menjadi titik tolak dari penyelamatan Sumber Daya Alam di Sumsel.  Sektor Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, dan Kelautan harus menjadi sumberdaya yang mensejahterakan masyarakat, bukan menjadi ladang bagi para rente pengeksploitasi SDA yang marak selama ini.  Pemberian izin secara masif oleh pemerintah daerah baik di Kabupaten maupun di Provinsi tanpa memperhatikan apakah perusahaan itu patuh dan tidak melanggar aturan, menyebabkan kerusakan SDA dan bencana seperti kabut asap dan banjir yang terjadi selama 2 dekade terakhir.

Pada tahun 2015, bencana kebakaran hutan terjadi secara masif di Sumatera Selatan, berada di wilayah-wilayah dimana izin perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri berada. Dalam catatan koalisi masyarakat sipil Sumsel (2016), total ada 837.520 hektar lahan dan hutan terbakar, 54% atau lebih kurang 427,181 hektar dari lokasi terbakar itu berada di kawasan gambut yang dikeringkan untuk kepentingan industri bersekala besar seperti perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.  Selain bencana lingkungan, kedua sector tersebut juga memicu terjadinya konflik lahan dengan masyarakat tempatan. Sektor HTI, sampai dengan tahun 2017 di Sumsel teridentifikasi ada 109 konflik (WALHI 2017) dimana lebih dari 50% merupakan konflik yang sudah kasat mata, sisanya adalah wilayah – wilayah yang sangat rentan untuk terjadinya konflik terbuka.

Ditengah sengkarut pengelolaan gambut oleh industri sekala besar tersebut, pemerintah bukannya mencabut atau menciutkan izin perusahaan-perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan pelanggaran hukum, namun justru memberikan fasilitas landswap atau lahan pengganti. Pemberian lahan pengganti ini, dimana yang pertama akan disetujui adalah 3 konsesi HTI di Kabupaten OKI Sumsel, dikhawatirkan akan mengulang praktek korupsi sektor kehutanan melalui transaksional pemberian izin baru, khususnya pada tahun-tahun politik seperti sekarang ini. Penelusuran koalisi masyarakat sipil Sumsel terhadap sebagian besar izin perkebunan sawit, minerba dan HTI di Sumsel sejak tahun 2004, kebanyakan izin dikeluarkan menjelang peristiwa politik besar seperti Pilkada atau Pemilihan Umum.

Di sector sawit, Sumsel terdapat lebih kurang 1,1 juta hektar perkebunan kepala sawit yang tersebar di hampir semua kabupaten. Selain masalah kebakaran hutan dan konflik, yang juga memperihantinkan ada beberapa perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan. Data HaKI (2017) mengindikasikan ada lebih dari 50.000 Ha perkebunan besar sawit berada didalam kawasan hutan, bahkan didalam kawasan Suaka Margasatwa seperti di SM Dangku terdapat perkebunan sawit dengan luas indikatif lebih dari 6.000 hektar diantaranya diduga milik PT. BSS yang merupakan supplier dari group Musimas, anggota RSPO dan PT. PSM.[1]

—————————————————————————————————-

(1) Dalam persentase Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 pada sebuah workshop di Sekayu bulan Maret 2017, disebutkan ada 3 perusahaan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan SM Dangku yaitu PT. BSS, PT. BMI dan PT. PSM


Di sektor pertambangan mineral dan batubara, pemerintah provinsi Sumsel telah melakukan upaya penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2014 dalam rangka Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Pada 2014, sebanyak 359 IUP Minerba diketahui ada di Sumatera Selatan akibat dari otonomi daerah yang memberikan kewenangan pada bupati tanpa adanya pengawasan.  Selama proses penataan, sebagian besar perusahaan pemegang IUP tersebut terbukti melanggar dengan tidak patuh membayar kewajiban untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), IUP tidak dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan, tambang beroperasi diluar izin, tidak melaksanakan kegiatan reklamasi, hingga kepada pelanggaran lingkungan dalam kegiatan pertambangan. Penataan pada akhirnya mencabut  dan mengakhiri 228 IUP perusahaan pelanggar tersebut.  Hingga saat ini, tercatat 131 IUP yang sudah CNC dengan total luas izin sekitar 490 ribu hektar, jauh menurun dari luas izin tambang di tahun 2014 yang mencapai lebih dari 2 juta hektar.

Namun, pekerjaan belum selesai. Penataan di sektor Minerba perlu dilanjutkan untuk menata mekanisme perizinan tambang yang transparan dan akuntabel agar IUP-IUP baru yang akan diterbitkan tidak kembali diberikan kepada rente-rente yang hanya mengeksploitasi SDA pertambangan  dan tidak memberikan  keuntungan apa-apa kepada daerah dan masyarakat.

Untuk itu, masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut ;

  1. Segera melakukan review perizinan-perizinan sektor perkebunan dan kehutanan, dan secara tegas mencabut izin-izin yang terbukti melanggar atau tidak patuh terhadap kewajibannya.
  2. Transparansi dan akuntabilitas mekanisme perizinan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan, agar publik dapat mengetahui dan menilai siapa dan untuk apa SDA tersebut dikelola.
  3. Mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan indikasi praktek transaksional pemberian izin sektor SDA di Sumatera Selatan yang selama ini telah terjadi.
  4. Mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk tidak memilih kepala daerah yang terindikasi melakukan praktek transaksional pemberian izin usaha sector tambang, sawit dan kehutanan, dan atau pemimpin yang tidak mendukung terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, transparan, berkeadilan, menyelesaikan konflik lahan dan menghormati hak-hak masyarakat adat/lokal.

 

Konferensi Pers 3 Maret 2018

“Selamatkan SDA Sumsel dari Cengkraman Koruptor”

 

Nara hubung :

  1. WALHI Sumsel – Hairul Sobri/ 0812 7834 2402
  2. HaKI – Aidil Fitri/ 0812 7110385
  3. PINUS – Rabin Ibnu Zainal/ 0811 718481
  4. LBH Palembang – April Firdaus/ 0812 7137958

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version