[av_heading heading=’PRESENTASI AREAL/LAHAN KEBAKARAN Tahun 2015 DI PROV. SUMSEL’ tag=’h3′ style=” size=” subheading_active=” subheading_size=’15’ padding=’10’ color=” custom_font=”][/av_heading]
Oleh:
Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) Sumsel
(WALHI Sumsel – HaKI – PINUS – LBH Palembang – JMG Sumsel)
Palembang, 07 Desember 2015
Conclusion Materi :
- Kepada Consumer, buyer dan investor; untuk menghentikan dan menunda semua kerjasama dengan perusahaan yang terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut sampai dengan adanya perbaikan manajemen yang terukur dan dievaluasi oleh pihak independen, dan bertanggungjawab untuk melakukan restorasi teradap kawasan yang terbakar.
- kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan audit lingkungan dan review perizinan kepada perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan diwilayah konsesinya dan menindaklanjuti dengan skema penegakan hukum. Selanjutnya untuk tidak memberikan izin baru kepada perusahaan diatas lahan gambut.
- Kepada perusahaan dimana kebakaran terjadi dikonsesinya untuk melakukan upaya pemulihan ekosistem, terutama pada ekosistem gambut dengan menyampaikan, mengkonsultasikan rencana pemulihan kepada dan dari masyarakat terdampak, NGOs dan pemerintah.
- Kepada masyarakat sipil, untuk menggunakan temuan-temuan yang ada sebagai bahan advokasi lanjutan dan melakukan pemantauan aktif  terhadap pelanggaran–pelanggaran dalam praktek pengelolaan hutan.
Materi Selengkapnya Bisa di download DISINI
#persrilis #presentasi