Home ARTICLE NEWS Pentingnya Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam

Pentingnya Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam

Konflik yang banyak menjadi sorotan selama ini yaitu konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, maupun perusahaan dan perusahaan baik dalam bidang usaha (sektoral) yang sama maupun berbeda, baik yang disebabkan karena tumpang tindih hak penguasaan, pengelolaan atau perizinan.

0
Direktur Haki Aidil Fitri sekaligus Pemateri dari IMN menyampaikan pemaparannya

Jumlah Konflik Sumber Daya Alam yang cenderung meningkat dari tahun ketahun menuntut beberapa pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluarnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis sepanjang 2010 – 2014  ada sebanyak 5713 kasus yang belum terselesaikan dari total 7491 kasus.  Sementara  Kementerian kehutanan menyebutkan ada 33.000 desa yang berada dalam kawasan hutan dan harus dicarikan solusinya.

Begitu juga menurut kalangan organisasi masyarakat sipil, menyatakan sepanjang tahun 2012 lalu seluas  2 juta hektar hutan dan lahan konflik yang tersebar di 22 Provinsi dan 98 Kabupaten/kota di Indonesia (HuMa, 2012).

Sedangkan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)  menyatakan bahwa pada akhir tahun 2013 terjadi peningkatan jumlah konflik  sebanyak 86,36% atau 171 kasus dari tahun 2012 atau  dari 198 kasus  menjadi 369 kasus, dengan luas areal konflik dari seluas 318.248,89 hektar menjadi seluas 1.281.660.09 hektar.

Konflik yang banyak menjadi sorotan selama ini yaitu konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, maupun perusahaan dan perusahaan baik dalam bidang usaha (sektoral) yang sama maupun berbeda, baik yang disebabkan karena  tumpang tindih hak penguasaan, pengelolaan atau perizinan.

Selama ini, mekanisme penyelesaian konflik yang banyak diambil para pihak umumnya mengarah pada penyelesaian legal formal atau jalur hukum melalui pengadilan, dan seringkali berujung pada ketidakpuasan dari salah satu pihak yang dikalahkan karena putusan hakim pengadilan.

“Konflik dan Permasalahan umum di Pengelolaan Sumber Daya Alam sebenarnya hampir cenderung sama untuk tiap daerah, seperti konflik antara masyarakat dengan Perusahaan Pemegang ijin yang umumnya terjadi di Sumatera”, kata Aidil Fitri Direktur HaKI saat menyampaikan pemaparannya di acara Workshop Pengelolaan dan Pelatihan penyelesaian konflik Sumber Daya Alam Kamis (26/5/2016) Di Batiqa Hotel Palembang.

“Lambatnya penyelesaian konflik karena respon yang lambat dari semua pihak yang berkepentingan,” tambanhnya lagi.

Beranjak dari kondisi tersebut, Hutan Kita Institute (HaKI), WBH bekerjasama dengan BHP Institute dan Imparsial Mediator Network (IMN) bekerja untuk mengarustamakan Pendekatan dialog dan mediasi sebagai mekanisme untuk penyelesaian konflik sumber daya alam.

Pendekatan ini bukan sesuatu yang baru, melainkan berakar dari tradisi budaya bangsa Indonesia dan hukum adat yang dikenal dengan musyawarah mufakat, bahkan ketentuan hukum positif di Indonesia juga sudah mengakomodir mekanisme ini di berbagai perundang-undangan, sehingga mekanisme dialog dan mediasi dalam penyelesaian konflik bisa menjadi pilihan terbaik dalam penyelesaian konflik sektor sumber daya alam.

Ketua Panitia Kegiatan Lis Kadariyah mengatakan kegiatan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan wawasan peserta tentang kebijakan penyelesaian konflik sumber daya alam, meningkatkan Keterampilan dalam menganalisis konflik dan Peningkatan keterampilan memfasilitasi dialog dan mediasi oleh para peserta.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh adalah 30  orang yang terdiri atas  perwakilan  pemerintah  daerah (SKPD),  Tokoh  Masyarakat,  Kalangan  Swasta/Bisnis  berbasis  Sumber  Daya  Alam,  dan LSM di Sumatera Selatan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version