Dari skema model pengelolaan hutan di provinsi Sumatera Selatan dewasa ini sangatlah membantu masyarakat di beberapa kabupaten yang telah mendapatkan izin dari kementerian PAK yaitu Muara Enim, Lahat,Musi Rawas dan Pagar Alam (dalam Pengusulan) untuk meningkatkan penghasilan dan perekonomian masyarakat yang menjadi pengelola hutan.
Namun saat ini pemanfaatan dan pegelolaan hutan yang telah mendapatkan izin belum maksimal dalam pengelolaannya, hal ini di karenakan dalam melakukan tata kelola dan pengelolaan pertanian membutuhkan pemodalan.
Selama ini masyarakat pengelola hutan secara swadaya dalam melakukan pengelolaan hutan dengan permodalan yang minim serta belum terkodinir, untuk itu melihat peluang yang begitu besar masyarakat pengelolaan hutan perlu adanya pembiayaan yang terkoordinir dalam bentuk badan usaha milik kelompok maupun desa( koperasi).
Hal ini sangat bermanfaat dalam melakukan pengelolaan hutan bersama-sama untuk peningkatan perekonomian dan penghasilan di kawasan hutan yang telah mendapatkan izin Hkm maupun Hutan Desa.
Kementerian Kehutanan sendiri mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan laju deforestasi di Indonesia melibatkan masyarakat, melalui pendekatan model pengelolaan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat.
Kebijakan ini sebagai pengakuan negara terhadap pengelolaan hutan oleh rakyat yang tujuannya agar masyarakat sekitar hutan mendapat akses mengelola dan menjaga kelestarian alam dan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi mereka, sehingga keberadaan hutan tidak hanya memiliki makna ekologis, tetapi juga sosial, budaya dan ekonomi.
“Pelatihan ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang proses percepatan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan, sekaligus sebagai inisiasi pembentukan Koperasi untuk petani pengelola hutan kawasan Hutan desa dan Kemasyarakatan” Ujar Bejo Dewangga Saat Memberikan pengantar saat membuka acara LOKARYA PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL DI SUMATERA SELATAN di Hotel Grand Zuri lahat Senin (30/5/2016)
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 50 orang yang berasal masyarakat pengelola Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan dari 4 Kabupaten dengan rincian sebagai berikut Lahat 4 desa (HKM), Muara Enim 12 Desa (Hutan Kemasyarakatan), Pagar Alam 9 Desa ( HKM), dan Musi Rawas 3 Desa ( HKM) masing-masing desa mengirim 2 orang perwakilan.