Home HIGHLIGHTS Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak

Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak

0
flyer seminar hutan adat festival pesona

Hutan Kita Institute (HaKI) berpartisipasi dalam seminar tentang “Pengelolaan Hutan Adat Paska Pemberian Hak” dengan menghadirkan perwakilan masyarakat adat Puyang Sure Aek Bigha. Seminar tersebut menjadi rangkaiaan kegiatan Festival PeSoNa Kopi Agroforestry 2022. Festival diramaikan dengan pameran kopi dan produk Perhutanan Sosial, lomba penulisan puisi dan festival film, serta rangkaian seminar tentang Perhutanan Sosial.

Hadi Brata dan Anistasria yang mewakili masyarakat adat dari Hutan Adat Puyang Sure Aek Bigha, Muara Enim, Sumatera Selatan ini, berbagi cerita tentang Hutan Peramuan yang dikelola secara adat sedari masa nenek moyang mereka.

“Kami khawatir, Hutan Peramuan peninggalan nenek moyang kami tidak dapat terjada dengan baik. Dengan adanya pemberian hak Hutan Adat Puyang Sure Aek Bigha menjawab kekhawatiran kami, Hutan Peramuan dapat terjaga sampai generasi-generasi yang akan datang,” tutur Hadi dalam seminar adat.

Pengelolaan hutan tentu tidak lepas dari peran perempuan, Anitasria mengatakan, keterikatan perempuan dengan hutan sangat kuat. “Banyak kebutuhan perempuan yang terdapat di hutan kami, seperti bahan anyaman, obat-obatan, dan lainnya untuk kebutuhan rumah tangga.” katanya.

Nadya Damadevina dari Perkumpulan HuMA Indonesia, yang menjadi narasumber pada seminar mengatakan, pentingnya kepastian hukum untuk masyarakat dan hutan selain dari pemberian hak kelola, juga kepastian hukum terkait dengan pemanfaatan dan kepastian hukum atas keberlanjutan Hutan itu sendiri. Karena masih ada celah Food Estate masuk ke dalam Hutan Adat.

seminar pengelolaan hutan adat festival pesona kopi agroforestry

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial & Hutan Adat (PKTHA) menegaskan, skema Hutan Adat dalam bebeda dengan skema Perhutuanan Sosial lainnya. Kalau skema Perhutanan Sosial lainnya hak kelola kawasan yang diberikan masih menjadi Hutan Negara, sedangkan Hutan Adat berada di wilayah adat dan bukan lagi Hutan Negara.

Dukungan pemerintah daerah pada Hutan Adat juga menjadi topik bahasan. Dr. Agus, S.Sos, M.Hum dari Bappeda Kabupaten Merangin Jambi, mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk mendukung Perhutanan Sosial. DIa mencontohkan di Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan dana afirmasi kepada Hutan Adat melalui Peraturan Bupati tentang alokasi Dana Desa.

Rakhmad Hidayat dari Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosia, yang menjadi Host seminar, mengatakan dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat memiliki rasa kepemilikan, kepercayaan diri berkembang, partisipasi berkembang, dan bahkan biodifersity juga berkembang.

Exit mobile version