Model Masyarakat pengelola Hutan yang berada di provinsi Sumatera Selatan berdasarkan perundang-undangan PHBM yang ada meliputi
- Hutan Kemasyarakatan (HKm),
- Hutan Desa
- Hutan Tanaman Rakyat.
Model pengelolaan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengelolaan hutan oleh rakyat yang bertujuan agar masyarakat sekitar hutan mendapat akses mengelola dan menjaga kelestarian alam dan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi mereka.
Dengan model pengelolaan seperti ini keberadaan hutan tidak hanya memiliki makna ekologis, tetapi juga sosial, budaya dan ekonomi.
Sri Kadariah Lestari, SH dalam pemaparannya saat menyampaikan materi peraturan hutan desa dan peraturan kelompok di Training Pelatihan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu yang ada di Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan Hotel Grand Zuri lahat mengatakan “selama ini konflik yang ada antar pengelola hutan desa ada namun masih bisa di atasi namun untuk mengantisipasi perlu dibuat peraturan untuk meminimalisir konflik dan juga Perubahan status kawasan hutan oleh perusahaan tertentu harus dikawal oleh masyarakat itu sendiri sebagai pengelola hutan desa.” ungkapnya.
Ia juga menambahkan Aturan dibuat untuk mengatur/ melarang hal-hal yang akan melanggar sesuatu yang telah ditetapkan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri.
Pelatihan ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembuatan peraturan desa dan kelompok sebagai pendoman pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan ungkap Koordinator Kegiatan Bejo Dewangga.
Bejo juga mengatakan kegiatan ini diikuti oleh kelompok masyarakat pengelola Hutan di 4 Kabupaten Yaitu, Lahat, Pagar Alam, Muara Enim dan Musi Rawas. Dari 4 Kabupaten ada 25 desa yang merupakan dampingan HaKI dan Wahana Bumi Hijau Sumatera Selatan terdiri dari Hutan Desa 12 Desa dan 12 Hutan Kemasyarakatan.