Kalau ada yang bertanya, Hutan Kemasyarakatan (HKM) apa yang pertama di Sumatera Selatan, jawab saja HKM Bersama. HKM Bersama ini ada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
HKM Bersama ini diketuai Ruslan, pria tamatan SMP Kota Agung Lahat inilah yang menjadi penggerak pertama di tahun 2006 lalu. Sumber informasi Ruslan saat itu yakni Hariyadi yang merupakan pegawai dari BPDAS Lahat. Menyusul kemudian, Hutan Kita Institute (HaKI) melakukan pendampingan.
Sejak pertemuan itu, Ruslan gelisah ingin mengajukan seluas lahan pada Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah untuk dijadikan HKM. Tujuannya supaya dia tak resah lagi berkebun di wilayah hutan lindung, sebab selama ini nenek moyangnya sudah berkebun di wilayah itu sebelum pemerintah menganggap wilayah itu sebagai hutan terlarang, sederhananya dia dianggap petani ilegal yang bisa kapan saja diancam dan terkena pungutan liar dari pihak oknum tentara atau polisi hutan.
“Saya ingin legal supaya aman,” lanjut Ruslan beberpa tahun lalu kepada Tim Media HaKI.
Namun Ruslan mengakui proses itu rumit karena seolah meraba sebab buta. Tahun 2009, barulah dia dibimbing Repen, Hasdianto dan Madaludin dari pihak polisi hutan untuk mendata orang-orang yang ingin bergabung dalam kelompok tani.
“Pendataan ini sampai 2010 belum juga selesai,” tambah pria yang hobi bulutangkis itu. Menurutnya, barulah akhir tahun 2010 mereka mengajukan usulan tentang HKM di Bukit Jambul Gunung Patah. “Tahun 2011 kami diverifikasi oleh orang Jakarta langsung,” kenangnya.
Proses panjang itu akhirnya berbuah hasil, pada bulan Maret 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat ketetapan sesuai usulan HKM Bersama Surat Keputusan itu yakni Nomor 522/08/Kep/DISHUTBUN/2015 tanggal 11 Maret 2015 memiliki luas ± 474 ha.
Dalam surat keterangan itu, tertulis administratif Hutan Kemasyarakatan berada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Hutan Kemasyarakatan Bersama berada di kawasan hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah dengan batas geografis di Utara berbatasan dengan kawasan Kebun Masyarakat Desa Pengentaan, Desa Datar Salam, Kecamatan Mulak Ulu, Selatan berbatasan dengan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah, Barat berbatasan dengan Sungai Air Mulak sedangkan Timur berbatasan dengan Pematang Sungai Air Petar.
“Daripada hutan lindung kita semakin digerogoti orang yang merusak hutan, lebih baik dilegalkan untuk dijaga dengan berkebun dengan batas-batas tertentu,” kata Ruslan
Tiga tahun berlalu HKM Bersama sudah memanfaatkan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah sebagai tempat berkebun. Ketua kelompok HKM Bersama, Ruslan mengaku tim yang dipimpinnya sudah menikmati hasil dari apa yang ditanamnya beberapa tahun ini. Ada yang berkebun kopi, ada juga yang menanam nangka dan buah lainnya.
Berdasarkan kondisi biofisik areal hutan kemasyarakatan yang mereka kelola yakni seluas ± 474 ha, secara umum dibagi menjadi dua zona yaitu zona lindung seluas ± 30 ha dan zona pemanfaatan dan jasa lingkungan± 444 ha.
Kegiatan konservasi dengan penggunaan lahan itu untuk tanaman buah seperti nangka, durian dan jengkol. Tanaman itu ditanam dalam kebun seluas 10 ha untuk periode 1-10 tahun.
“Maka dari lahan yang ada tersebut akan terdapat kebun nangka dengan jarak tanam 8 x 8 meter maka kerapatan 64 batang/ha atau 134 batang nangka untuk 2 ha lahan,” tambah Ruslan.
Kelompoknya juga menanam durian dalam lahan seluas 2 hektar, dengan jarak tanam 8×8 meter akan terdapat 64 batang/ha atau 134 batang. Ada juga tanaman Jengkol seluas 2 hektar, dengan kerapatan 5×5 meter akan terdapat 125 batang/ha atau 250 batang.
Rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk hutan kemasyarakatan terdiri dari agroforestri, perlindugan satwa liar, dan pengembangan maupun pengelolaan tanaman obat.
Walau kini Raslan telah tiada, kegelisahannya merasa tidak aman menggarap lahan kawasan hutan tinggalah cerita. sebuah kisah yang sempat diceritakan kepada kami, untuk semua petani yang berada di dalam kawasan hutan.