Home ARTICLE NEWS Cerita Desa-Desa di Lansekap TNBS Seksi Sembilang

Cerita Desa-Desa di Lansekap TNBS Seksi Sembilang

0

Rumah panggung berpenyangga kayu nibung berjajar di tepi sungai sembilang. Perahu-perahu nelayan lalu lalang, bagan-bagan penangkap ikan pun tampak dikejauhan laut. Kehidupan masyarakat nelayan yang sangat sangat kental ini terdapat di Dusun Sembilang.

Pemukiman nelayan di Muara Sungai Sembilang itu diperkirakan sudah ada semenjak tahun 1979. Pada awalnya, Dusun Sembilang hanya merupakan kilung atau bagan-bagan penangkapan ikan yang juga membuat ikan asin. Keberadaan ikan dan udang yang melimpah di lepas pantai muara Sungai Sembilang membuat para nelayan berdatangan dari berbagai daerah lainnya seperti, Sungsang, Palembang, Jambi, bahkan dari Riau dan Jawa dan daerah lainnya.

Bagan-bagan milik nelayan
Bagan-bagan milik nelayan

Ekonomi berbasiskan nelayan tangkap berkembang. Gudang ikan dan udang bernama PT. Bintang Timur berdiri pada tahun 1986. Di tahun-tahun inilah, Sungai Sembilang dikenal sebagai terminal nelayan. Usaha penopang kebutuhan nelayan lainnya pun berkembang, termasuk kebutuhan pagan dan sandang. Pabrik es pun berdiri pada tahun 1991.

Hingga pertengahan tahun 2016, terdapat 7 gudang ikan dan udang di Dusun Sungai Sembilang. Yang dahulunya hanya sebatas bagan-bagan dan kilung nelayang telah menjadi dua dusun, yakni Dusun IV dan Dusun V Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Penduduk di Dusun Sembilang pun bertumbuh, sebanyak 472 Kepala Keluarga (KK) dengan 1.340 jiwa. Adapun terdapat 30 jiwa sebagai nelayan pendatang yang tidak mantap di dusun ini.

Dusun Sembilang merupakan salah satu pemukiman yang kini berada di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) Seksi Sembilang. Penetapan Hutan Suaka Alam Sembilang pada tahun 1994 yang selanjutnya ditetapkan menjadi TNBS Seksi Sembilang dengan luas 202.896,31 Ha berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.95/Kpts-II/2003, tidak memberi pengaruh ekonomi yang berarti terhadap kehidupan masyarakat sembilang yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan.

Selain Dusun Sembilang, Desa Tanah Pilih merupakan desa yang sudah ada sebelum ditetapkannya TNBS Seksi Sembilang. Diperkirakan sekitar tahun 1972, masyarakat yang berasal dari berasal dari suku Bugis (sulawesi selatan) tiba di pesisir Sembilang sebelah utara (dekat Sungai Benu) mulai membuka mangrove dan hutan rawa untuk pertanian padi dan dan kebun kelapa.

Penetapan Hutan Suaka Alam Sembilang yang selanjutnya menjadi Taman Nasional Sembilang, mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat Desa Tanah Pilih. Menurut pengakuan tokoh masyarakat Desa Tanah Pilih, masyarakat dahulunya sangat menggantungkan kegiatan ekonomi, terutama menanam padi, sehingga menjadikan desa ini dikenal sebagai salah satu Lumbung Padi di Banyuasin. Penetapan kaawasan taman nasional menjadikan pemukiman, sawah dan kebun berada di dalam kawasan Taman Nasional. Sampai pada, gangguan hama dan meresapnya air laut yang semakin jauh ke daratan, masyarakat tidak lagi menanama padi.

Walau demikian, kondisi keberadaan masyarakat dan sarana penunjang kehidupan di Desa Tanah Pilih yang ada sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional tidak dapat dihindari. Sehingga Desa Tanah Pilih, menurut fungsi dan kondisi ekologi, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, ditetapkan sebagai Zona Khusus TNBS Seksi Sembilang ditetapkan sebagai Zona Khusus dengan Permenhut No. P. 56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional dijelaskan bahwa zonasi Taman Nasional, dan inclave pada tahun 2014.

Selain desa-desa lama, Lansekap TNBS Seksi Sembilang berbatasan langsung dengan desa transmigrasi, yakni Desa Tabala Jaya, Maju Ria, Karang Sari, Sumber Rejeki, Purwodadi, Perumpung Raya, Karang Mukti, dan desa transmigrasi lainya yang berada di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin.

Desa Transmigrasi di lansekap TNBS Seksi Sembilang mulai dari tahun 80 an. Seperti halnya desa Tabala Jaya pada tahun 1984, Karang Sari pada tahun 1985, dan Purwodadi pada tahun 1990. Seluruh masyarakat desa transmigrasi tersebut yang berasal dari Jawa, pada awalnya menempati lahan rimba dengan tegakan-tegakan pohon besar. Masyarakat masih menemukan harimau, gajah dan hewan-hewan yang saat ini dinyatakan langka. Sehingga tidak sedikit peserta transmigrasi meninggalkan desa untuk kembali ke kampung halamannya.

Masyarakat transmigran mendapatkan lahan rata-rata seluas 2,25 ha. Sementara untuk makanan pokok masyarakat mendapatkan jatah beras dari pemerintah selama beberapa tahun. Karena saat itu lahan transmigrasi yang ada belum bisa untuk ditanami mereka mengandalkan bantuan dari pemerintah

Kopra merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat Desa Karang Sari
Kopra merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat Desa Karang Sari

Setelah masyarakat transmigran sudah membuka lahannya mulai menanam padi sawah. Hasil sawah yang tidak menentu, membuat masyarakat menanam menaman kelapa pada tahun 1992 an. Bahkan di Desa Tabala Jaya, masyarakat juga membuat tambak. Sehingga tidak sedikit lahan seluas 2 hektar dibagi menjadi tambak, sawah dan kelapa. Dan pembukaan lahan di kawasan TNBS Seksi Sembilang oleh masyarakat Tabal Jaya juga dipergunakan untuk tambak.

Berbeda di Desa Purwodadi, perkembangan kelapa sawit lebih marak dari pada kelapa. Sehingga lahan kapling transmigran 2 hektar tertanam habis oleh sawit atau terbagi menjadi dua dengan kelapa. Sedangkan pengelolaan padi sawah memanfaatkan lahan yang dibuka di dalam kawasan TNBS Seksi Sembilang. Demikian halnya di Desa Karang Sari dan sekitarnya membuka lahan kawasan TNBS Seksi Sembilang untuk menanam padi.

Tidak hanya desa lama dan transmigrasi, pemukiman baru yang terdiri dari beragam etnis masyarakat juga terdapat di lansekap TNBS Seksi Sembilang. Pancuran namanya, yang terletak dipaling Utara wilayah Desa Muara Merang mulai terbuka pada awal tahun 1990-an. Pancuran berbatasan dengan Desa Muara Medak di sebelah utara, Konsesi HTI PT Tiesico Cahaya Pertiwi di sebelah Barat, serta di sebaleh Barat dan Timur dengan Hutan Produksi (eks. HPH) yang belum di bebani izin.

Pada awalnya, beberapa orang warga dari Bayung Lencir dan Sekayu, melalui akses sungai menuju hulu Sungai Merang, mencari hasil hutan seperti getah Jelutung, gaharu, damar dan lainnya. Sekitar tahun 1995, potensi getah jelutung dan hasil hutan lainnya sudah mulai berkurang karena banyak ditebang oleh kegiatan HPH dan penebang liar. Sehingga pada tahun ini, disamping pendatang lama juga sudah banyak juga pendatang baru berinisiatif melakukan kegiatan pembukaan lahan untuk penanaman karet hutan.

Sampai tahun 2004, jumlah penduduk yang bermukim dan telah membuka lahan untuk tanaman karet sudah mencapai ± 120 kepala keluarga, sehingga dibentuklah dusun III – Pancuran di Desa Muara Merang ini, yang terletak di dalam kawasan Hutan Produksi Lalan.

Pembukaan lahan untuk kebun karet dan sawit pun marak terjadi, sejalan dengan penebangan liar yang terjadi di daerah tersebut. Setelah kayunya habis, sebidang lahan terbuka dan dijadikan kebun. Pembukaan kebun ini dilakuan secara kecil-kecilan oleh petani, bahkan terbilang besar-besaran dengan masuknya modal dari luar.

Maraknya penebangan liar dan pembukaan lahan tersebut yang menyulut pertambahan penduduk. Para petani kecil, pada awalnya menjadi buruh pembalak liar dan butuh tani untuk mencukupi kebutuhan hariannya. Sembari berupaya membuka kawasan hutan dan mewujudkan harapannya memiliki kebun sendiri.

Pada tahun 2010, Pancuran menjadi Hutan Desa Muara Merang. Namun penebangan liar dan pembukaan lahan masih terjadi, bahakan merambah luas sampai dengan Hutan Produksi Lalan disekitarnya. Lahan konservasi pada konsesi perusahaan HTI pun menjadi sasaran penebangan liar. Walaupun tidak berbatasan langsung dengan TNBS Seksi Sembilang, namun akses dari Pancuran menuju kawasan TNBS terbilang mudah melalui jalan perusahaan HTI. Karena penebangan liar dan pembukaan lahan masih terjadi samapi pada pertengahan tahun 2016. Kondisi ini juga tidak jauh berbeda dengan Dusun V Desa Muara Medak yang berbatasan dengan Dususn Pancuran.

Selain aktifitas masyarakat, kawasan hutan produksi (HP) di lansekap sembilang yang dominan dikelola oleh pihak ketiga melalui Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman (IUPHHK – HT), izin Hutan Desa (HD), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan – Karbon (IUPJL – Karbon). Kolaborasi dan sinkronisasi pengelolaan kawasan perlu dilakukan bersama.

Mewujudkan TNBS Seksi Sembilang sebagai kawasan lahan basah terbaik, lestari, sebagai sistem penyangga kehidupan yang didukung semua pihak dan bermanfaat bagi masyarakat, tentulah tidak mudah, dan masyarakat menjadi salah satu faktor penentu pencapaian visi TNBS Seksi Sembilang. (Sigid Widagdo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version