Hukum tak berpihak ke masyarakat hanya berpihak kepada Perusahaan

Category:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) Siti Nurbaya Bakar kecewa, dia berharap putusan PN Palembang terhadap gugatan pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) Sebesar Rp. 7,9 Triliun terkait kebakaran Hutan di sumatera selatan bisa memberikan efek jera bagi perusahaan pembakar lahan, tetapi faktanya gugatan itu ditolak dalam sidang putusan.

Sidang yang disesaki para aktivis, wartawan, rombongan penggugat, dan tergugat ini dipimpin Hakim Parlan Nababan. Majelis hakim menyatakan, menolak seluruh gugatan.

Dalam beberapa pertimbangan, hakim menilai kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia. Majelis hakim menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.

Sidang gugatan pemerintah ke PT BMH
Credit Phot : Detiknews

Menanggapi putusan pengadilan tersebut Pemerintah langsung bereaksi terhadap penolakan gugatan perdata Rp 7,9 triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau terkait kasus kebakaran hutan. Demi keadilan rakyat, banding pun akan dilayangkan.

“Demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan harga diri bangsa pemerintah akan banding dan melakukan langkah hukum lainnya,” kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho  Rabu (30/12/2015).

Roy menyebut kebakaran di BMH terjadi di area 20 ribu hektar, hampir sepertiga luas Jakarta pada tahun 2014 dan terjadi lagi pada tahun 2015. Bencana kabut asap pun tak terelakkan, sehingga izin PT BMH dibekukan oleh Menteri LHK.

“Dalam pertimbangannya Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan Yurisprudensi Putusan MA terhadap PT. Kalista Alam di Aceh yang harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 miliar,” terangnya.

Pemerintah menggugat Perdata PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar hampir Rp 8 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 Triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya.

Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.

Sumber : detik, kompas, sumeks

 

 

Read More

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.