Home HIGHLIGHTS Sarasehan Masyarakat Perhutanan Sosial dan Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Sarasehan Masyarakat Perhutanan Sosial dan Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

0
photo bersama WAGUB Sumsel bersama DIRUT HaKI dan Sejumlah Tokoh Pokja PPS

hutaninstitute.or.id Senin (01/04) Telah dilaksanakan acara Sarasehan Masyarakat Perhutanan Sosial dan Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, bertempat di Asrama Haji Palembang,

Sebanyak 98.947 hektar lahan perhutanan sosial di Sumatera Selatan (Sumsel) sudah dilepas ke masyarakat pada 2019 untuk membuka akses ekonomi bagi 14.511 kepala keluarga (KK).

Izin perhutanan sosial itu diterbitkan meliputi Hutan Desa (HD) 23 unit dengan luas 32.961 hektar, Hutan Kemasyarakatan (Hkm) 41 unit dengan luas 21.529,64 hektar, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 23 unit dengan luas 16.258,32 hektar, Hutan Adat (HA) satu unit dengan luas 336.000 hektar dan Kemitraan Kehutanan (KK) lima unit dengan luas 27.862,22 hektar.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya yang membuka secara langsung acara tersebut mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumsel yang telah memprakarsai kegiatan ini, dimana menurutnya akan mengumpulkan dan memberikan ajang pencerahan bagi para pemegang Izin Perhutanan Sosial.

“Diharapkan kegiatan sarasehan ini menjadi pendorong dalam mengelola area izinnya agar lebih produktif, mensejahterakan dan dapat mewujudkan kelestarian hutan,” katanya.

Oleh sebab itu pula Ia sangat mengapresiasi acara sarahsehan ini yang akan memberikan kejelasan terhadap statusnya.

Suasana ketika acara sedang berlangsung

Sementara itu Direktur Eksekutif HaKI Aidil Fitri mengatakan dalam konteks program perhutanan sosial ini HaKI mendampingi masyarakat mulai dari pra pembuatan izin hingga pelaksanaan progam.”Banyak persoalan yang kami hadapi diantaranya konflik lahan. Namun kembali lagi, untuk apa program ini ya untuk menyelesaikan konflik lahan itu, sehingga akses ke hutan sekarang dibuat legal” kata dia.

Ia menjamin bahwa pemberian izin ini sudah sesuai dengan aturan karena masyarakat yang mengajukan melewati berbagai tahapan verifikasi yang ketat seperti verifikasi administrasi dan verifikasi teknis.”Contohnya, pemilik KTP tidak dapat dihadirkan maka kami tegas menolak permohonan itu, karena khawatir ada penumpang gelap (mafia tanah atau penduduk di luar lokasi),” kata dia.

beberapa tokoh lainnya yang hadir dalam kesempatan ini yaitu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M Yansuri, Direktur Hutan Kita Institute Aidil Fitri, Ketua Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Sumsel Prof. Dr. Ir. Rudjito Agus Sugwignyo., M. Agr.

Penulis : EEP HaKI

Editor : JUA HaKI

Exit mobile version