Home FORD Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel

Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel

0
haki audiensi perhutsos dengan lahat dan empat lawang sumatera selatan

Potensi Hutan Adat dalam skema Perhutanan Sosial masih besar di Sumatera Selatan. Hal tersebut mengemuka pada acara audiensi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan dan Hutan Kita Institute (HaKI) menggelar bersama Pemerintah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, Senin 8 Agustus 2022.

Menurut Manajer Program HaKI Bejo Dewangga, Hutan Adat merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memiliki perlakuan khusus dalam proses pengajuan izinnya.

“Pengusulan Hutan Adat di Hutan Lindung membutuhkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, sedangkan areal usulan pada areal Areal Penggunaan Lain (APL) diperlukan Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat,” jelasnya.

Bejo menlanjutkan, dalam penetapan Hutan Adat di Kabupaten Empat Lawang, pemerintah daerah harus mengeluarkan payung hukum setara Perda agar bisa menetapkan hutan adat di kawasan hutan lindung. Sedangkan calon hutan adat di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Lahat, Pemda harus mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penetapannya.

Direktur Riset dan Kampanye HaKI Adiosyafri mengatakan, potensi Perhutanan Sosial masih besar di Sumsel. Demikian halnya potensi dalam skema Hutan Adat masih banyak yang perlu digali lagi di Sumsel. Karena masyarakat adat adalah pewaris serta pemangku keunikan budaya dan cara untuk berhubungan dengan manusia dan lingkungan.

“Hutan Kita Institue (HaKI) yang merupakan bagian dari Pokja PPS Sumsel, dapat memfasilitasi proses Perhutanan Sosial, mulai dari proses perizinan, penggalian potensi dan perencanaan, hingga pengelolaan hutan pascaizin,” jelas Adiosyafri.

Selain itu, perdagangan karbon ke depannya akan semakin kuat sehingga hutan bisa menjadi penghasilan bagi masyarakat tanpa perlu diapa-apakan. Hutan adat tersebut hanya perlu dijaga kelestariannya.

“Oleh karena itu, perlu ada sinergi dari Pokja PPS Sumsel dan pemerintah daerah untuk penetapan hutan adat. Hutan adat di Empat Lawang akan menjadi hutan adat pertama yang berada di kawasan hutan lindung di Sumsel,” kata Wakil Ketua Pokja PPS, Achmas Taufik.

Taufik berujar, warga Desa Gunung Kembang resah dengan adanya aktivitas penebangan pohon liar di kawasan hutan ramu seluas 17 hektar. Peraturan Desa yang berlaku agar tidak menebang pohon dinilai tidak efektif, sehingga warga Desa Gunung Kembang sangat berharap hutan adat mereka bisa masuk ke dalam skema perhutanan sosial.

Sekretaris Daerah Empat Lawang Fauzan Khoiri menyambut audiensi Pokja PPS Sumsel dengan tangan terbuka. Selama ini, pemda tidak terlalu diberi andil dalam pengajuan dan pengelolaan perhutanan sosial karena langsung ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Pihaknya akan bersinergi dengan Pokja PPS Sumsel agar Empat Lawang bisa memiliki hutan adat di kawasan hutan lindung pertama di Sumsel

Senada, Wakil Bupati Lahat Haryanto mengatakan, pihaknya meminta banyak dilibatkan dalam kegiatan perhutanan sosial. Selama ini, karena langsung ditangani oleh kementerian, jajaran Pemda tidak banyak mengetahui banyak soal Perhutanan Sosial.

“Terkadang masyarakat perhutanan sosial mengajukan bantuan itu seharusnya bisa dibantu oleh pemda. Namun karena kekurang pahaman jajaran juga sehingga bantuan tersebut tertunda. Dengan sinergi, bantuan kepada masyarakat perhutanan sosial bisa lebih dipahami oleh jajaran pemda,” ujar dia.

Tujuan audiensi yang di lakukan Pokja PPS SUmsel dan HaKI untuk sosialisasi kegiatan dan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, terkait pengajuan izin perhutanan sosial skema hutan adat. Selain itu juga mendorong pembentukan kelembagaan Pokja Perhutanan Sosial di kabupaten yang menjadi wadah koordinasi penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial. (*)

Exit mobile version