Monitoring implementasi kesepakatan konflik desa Pulai Gading dan PT. BPP merupakan tindaklanjut dari laporan yang disampaikan oleh pengurus Gapoktanhut Pulai Gading kepada Hutan Kita Institute (HaKI) pada bulan Maret 2021. Konflik masyarakat Pulai Gading dan PT BPP adalah konflik wilayah Kelola masyarakat yang berada dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT BPP seluas 1.213 ha. Konflik wilayah Kelola masyarakat ini telah berlangsung sejak tahun 2006. Upaya penyelesaian konflik wilayah Kelola ini telah dilakukan sejak tahun 2016. Dengan segala dinamikanya pada akhirnya masyarakat dan perusahaan bersepakat mengambil langkah penyelesaian konflik melalui skema Kemitraan Kehutanan yang diatur dalam Permen LHK No: P83/2016 tentang Perhutanan Sosial. Penyelesaian konflik ini kemudian diikat dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan antara Gapoktanhut Pulai Gading dengan PT. BPP yang di tandatangani pada tanggal 25 Februari 2020.
Proses panjang penyelesaian konflik ini merupakan pembelajaran yang sangat berharga. Kurang lebih 10 tahun konflik ini berlangsung dan pada akhirnya dapat diurai dan sampai pada titik penyelesaian. Sudah lebih dari 1 tahun NKK ditandatangaani oleh para pihak, namun isi dari kesepakatan konflik dan izin Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutan (KULIN KK) belum dilakukan dan diusulkan. Padahal jika mengacu pada pasal 3 angka (3) dalam NKK tentang Rencana Kegiatan disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan harus dilaksanakan sejak tahun 2020 – 2023. Begitu juga dengan izin KULIN KK. Sudah 2 kali sejak NKK ditandatangani Pengurus Gapoktanhut Pulai Gading berkoordinasi dan datang ke kantor PT BPP di Jambi menanyakan implementasi kemitraan dan izin KULIN KK. Perusahaan selalu memberikan jawaban belum bisa bekerja dilapangan karena masih dalam situasi pandemi.
Atas dasar itulah, masyarakat melalui HaKI pada tanggal 2 Maret 2021 berkirim surat secara resmi kepada PT BPP dengan perihal meminta kepada PT. BPP untuk segera mengimplementasikan isi kesepakatan yang telah disepakati dan berkoordinasi secara intensif dengan masyarakat. Perusahaan memberikan jawaban bahwa sudah ada 2 kegiatan yang dilakukan yaitu; Perbaikan drainase dan tata air dengan melakukan pencucian kanal Sei Kenawang sepanjang 3 KM sebagai bentuk antisipasi pencegahan banjir di lahan sawah yang di kelola oleh Gapoktanhut dan Pemberian Saprodi untuk budidaya padi sawah (Tahap I). Setelah dilakukan verifikasi dan validasi kepada pengurus Gapoktanhut Pulai Gading dan cek lapangan ternyata dua kegiatan itu tidak ada kaitannya dengan perjanjian kesepakatan kemitraan. Dua kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan itu hanya klaim semata. Oleh karena itu patut diduga perusahaan cenderung mengabaikan dan tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan hasil kesepakatan.