Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang.
Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, diuraikan Hutan Kita Institute (HaKI), pada kegiatan sosialisasi sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), di Desa Penyandingan, Senin (04/11/2024).
Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH di awal pertemuan, memaparkan tentang hak dan kewajiban bagi MHA serta kebutuhan administrasi yang perlu dilengkapi Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA).
“Dari sini diharapkan MHA dapat memahami secara teknis dan substansi perihal ketentuan dalam pengelolaan Hutan Adat,” kata Henni di sela kegiatan sosialisasi Monev MHA, yang dihadiri Ketua LPHA Ghimbe Peramunan Emhadi Brata, Ketua KUPS Aek Bigha Sehamril Hadi dan Ketua KUPS Anak Belai Ani Tasriah, anggota perwakilan MHA, dan pemuda adat.
Selain itu, MHA juga dikenalkan platform GoKUPS yang merupakan sistem register nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, MHA juga diperkenalkan cara mengisi formulir Nilai Transaksi Ekonomi KUPS dan formulir isian GoKUPS lainnya.
Selai itu, MHA diperkenalkan dengan Layanan Dana Publik untuk lingkungan hidup yang disediakan BPDLH. Dana layanan masyarakat ini berasal dari kerja sama iklim dan filantropi dengan berbagai pihak yang diperuntukkan untuk mendukung aksi nyata masyarakat, seperti aksi iklim, penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkular.
“Kegiatan (Sosialisasi Sistem Monev) ini sendiri bertujuan terkait Perhutanan Sosial yang sudah ada agar dapat mengukur kinerja yang telah dilakukan KUPS dan MHA, serta informasi lainnya yang berhubungan sehingga memudahkan dalam mengukur pertumbuhan atau kemajuan bagi sektor-sektor yang dijalankan oleh KUPS Masyarakat Hukum Adat,” terangnya.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung, pemahaman MHA dalam mengelola Hutan Adat tergambar dalam rencana tata kelola yang dibuat. Termasuk juga pengembangan usaha untuk menunjang perekonomian berkelanjutan. Kendati demikian, kendala dalam menggapai pasar yang luas, masih menjadi sandungan bagi MHA.
Dari diskusi yang berkembang, juga didapati bagaimana perencanaan dan administrasi MHA belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Seperti, Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) ada, tetapi Rencana Kerja Tahunan (RKT) belum ada.
“Artinya soal kelembagaan dan tertib administrasi masih harus ditingkatkan. Apalagi, kalau dokumentasi foto luar biasa, bahkan sampai di upload di media sosial facebook,” imbuh Henni, seraya menambahkan, pihaknya senantiasa melakukan pendampingan baik pada saat program berjalan maupun sudah berakhir.
Sementara, Kepala Desa Penyandingan Emhadi Brata, di forum diskusi tersebut menyampaikan dukungannya kepada pengelolaan Hutan Adat dengan berkomitmen mengalokasikan dana desa sebesar Rp50 juta untuk kegiatan hutan adat pada tahun 2025. (*)