Fasilitasi Rencana Kerja Perhutanan Sosial HKM Ayek Bahu

Category:

Ayek Bahu yang dikenal sebagai salah satu sungai di lereng Gunung Dempo, kini terabadikan sebagai nama Hutan Kemasyarakatan (HKM). Kegelisahan petani penggarap lahan Hutan Lindung kini telah sirna setelah mendapat hak kelola Perhutanan Sosial. Mereka pun memanjatkan harapan dengan menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) HKM Ayek Bahu.

HKM Ayek Bahu yang berada di di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengajukan permohonan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan seluas 356,5 hektar. Pengajuan pada 28 Juni 2021telah berbuah hasil SK dari kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah menjalani proses verifikasi adninistrasi dan lapangan. Diketahui usulan mereka seluas 356,5 hektar berkurang 89 hektar yang merupakan hutan primer dan juga dikurangi 0,5 ha karena tumpang tindih dengan izin perhutanan sosial lainnya, HKM Kibuk, serta penambahan 0,4 hektar karena penyesuaiaan batas tanam.

Sehingga dari usulan semula seluas 356,5 hektar, mendapat hak Kelola seluas 267,4 hektar, yang Surat Keputusannya dari Mentri KLHK keluar pada pada 23 Juni 2022.

Ketua HKM Ayek Bahu Aditya Nugroho dan petani lainnya sangat bersyukur dengan keluarnya SK Perhutanan Sosial. “Sekitar 180 hektar telah digarap petani menanam sayuran dan sekitar 30-35 hektar adalah kebun kopi, sisanya hutan semak,” jelas Aditya.

Mereka menyadari keberadaan lahan garapan berstatus Hutan Lindung. “Bagaimana bisa maju pertanian di sini kalau tidak ada pengakuan dari pemerintah. Karena itu, kami belajar dari tetangga kami, HKM Kibuk yang lebih dahulu mendapat SK Perhutanan Sosial,” kenang Reki Marpiansyah, yang kini menjabat sebagai bendahara HKM Ayek Bahu.

Diskusi Fasilitasi Penyusunanan Rencana Kerja Perhutanan Sosial HKM Ayek Bahu, Lahat, Sumatera Selatan.

Tidak sebatas hak kelola lahan mereka tetap bersemangat menjalankan kewajiban sebagai pemegang izin. Semangat mereka terpancar saat penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS). Hutan Kita Institute (HaKI) dan UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pesemah memfasilitasi penyusunan RKPS tersebut. Seekor kambing pun disembelih sebagai wujud syukur.

Koordinator Program Perhutanan Sosial HaKI Bejo Dewangga menjelaskan, RKPS terdiri dari enam topik yaitu perencanaan perlindungan, perlindungan dan pengamanan kawasan HKm, perencanaan pemanfaatan dan pemungutan HHBK atau HBK, pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, rencana penguatan kelembagaan dan rencana pembangunan ekonomi. dan kegiatan pengembangan usaha.

Menurut Bejo, RKPS disusun untuk jangka waktu 10 tahun dan akan didetailkan setiap tahunnya dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Untuk tahun pertama direncanakan akan didirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang akan mengelola hasil kebun pertanian.

Aditya mengatakan, masyarakat Ayek Bahu ingin membangun usaha kopi Robusta dan Arabica. Dan menjualnya dalam bentuk biji atau hasil sangria. Selain itu, mereka juga akan membuat KUPS yang mengelola hasil pertanian sayuran.

“Tahun kedua hingga keempat kami berencana membuat pembibitan sendiri agar bisa tumbuh dengan baik,” kata Adit.

Diskusi Fasilitasi Penyusunanan Rencana Kerja Perhutanan Sosial HKM Ayek Bahu, Lahat, Sumatera Selatan.


Menurut Bejoe Dewangga, HaKI memfasilitasi penyusunan RKPS HKm Ayek Bahu secara partisipatif. Setrelah kajian selesai dan penyusuann draft, akan di kembalikan kepada masyarakat, apakah RKPS tersebut sesuai dengan keinginan atau tidak.

Masyarakat juga harus mengidentifikasi kawasan rawan kebakaran, kawasan konservasi potensial, dan kawasan rawan perambahan. Masyarakat sebagai pemilik SK memiliki kewajiban menjaga kawasan dan menjaganya dari perambahan dan penebangan liar.

Rencana konservasi juga dilaksanakan, seperti pengayaan jenis tumbuhan asli, penanaman jenis pohon sebagai sumber makanan bagi satwa liar, dan penanaman jenis yang menambah badan air. Juga melakukan operasi keselamatan dan keamanan seperti patroli kebakaran, patroli keamanan, pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA). (*)

Read More

Related Articles