Home ARTICLE Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya

Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya

0
hutan adat punyang sure, Semendo Darat Laut, Muara Enim, SUmatera Selatan

Pada tahun 684 Masehi, sebuah taman bernama Sri Ksetra didirikan oleh raja Sriwijaya Dapunta Hyang Sri Jayanasa. Taman ini dipenuhi dengan tanaman seperti kelapa, pinang, aren, sagu, dan bambu. Selain itu, terdapat taman-taman, bendungan, dan telaga di dalamnya.

Taman Sri Ksetra dibangun untuk memberikan kenyamanan dan kebahagiaan bagi yang mengunjunginya. Keselarasan hidup manusia dan lingkungan yang memberi kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan.

Diharapkan tidak ada tindakan kejahatan yang terjadi di dalam taman ini, melainkan hanya kehadiran para kawan dan penasehat yang baik, yang selalu mengikuti ajaran suci dan membawa kedamaian. Semoga mereka senantiasa bersikap murah hati, taat pada peraturan, dan sabar. Semoga mereka memiliki pengetahuan, kecerdasan, dan keindahan yang lengkap.

Setidaknya demikian ringkasan prasasti talang tuo yang terukir pada sebuah batu, sebagai bukti semangat leluhur sriwijaya akan keselarasan hidup manusia dan lingkungan.

Perhutanan Sosial Sumatera Selatan

Kini, kita mengenal Perhutanan Sosial. Sebuah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Sumatera selatan salah satu pelopor Perhutanan Sosial. Sampai dengan Mei 2023, sebanyak 211 izin hak kelola telah diberikan dalam skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Konservasi. Dengan total luasan 134 ribu hektar. Sebanyak 34 ribu lebih kepala keluarga penerima manfaat Perhutanan Sosial. Masyarakat yang dahulunya mengelola kawasan hutan secara ilegal, kini mendapat hak kelola, bahkan hak kepemilikan kolektif pada Hutan Adat.

Prestasi demi prestasi dicapai dalam Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan. Kita mengenal Hutan Adat Tebat Benawa yang telah berhasil mengembangkan sektor ekowisata dan terpilih menjadi Desa Wisata Favorit pertama di Sumsel. Beberapa Perhutanan Sosial lainnya juga telah menembangkan ekowisata dan menjadi potensi pendapatan desa dan masyarakat sekitar.

Kopi menjadi komoditas terbesar Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan, kini diupayakan dengan pola Agroforestry. Hasil Hutan Bukan Kayu pun dikembangkan dan mamberi manfaat dalam Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial terus berkembang, Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi yang menjadi contoh bagi provinsi lainnya. Sebut saja, prestasi Hutan Tanaman Rakyat di Ogan Komering Ilir yang telah sejak lama menjadi contoh Nasional, karena kedisiplinannya membayar Provisi Sumber Daya Hutan.

Selain menjadi salah satu provinsi dengan Kelompok Usaha Perhutanan sosial yang unggul, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan beberapa dukungan legislasi dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur mengenai penyelenggaraan Perhutanan Sosial. Tidak ketinggalan dukungan Pemerintah Kabupaten, utamanya terkait proses legalitas Hutan Adat.

Perhutanan sosial juga menjadi resolusi konflik agraria yang marak terjadi. Baik konflik agraria masyarakat dengan perusahaan, maupun konflik antar masyarakat dengan pemerintah.

Walau demikian, Potensi Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan banyak yang belum tergali, dan dapat dikembangkan lebih baik lagi. Dari Alokasi Indikatif Perhutanan Sosial Sumatera Selatan seluas 413 ribu hektar, baru terrealisasi seluas 134 ribu hektar. Sedikitnya masih ada 279 ribu hektar lagi yang belum terrealisasi, dengan puluhan ribu kepala keluarga calon penerima manfaat.

Demikianjuga pengembangan multi usaha berkelanjutan Perhutanan Sosial, yang potensinya besar untuk dikembangkan. Belum lagi potensi ekologi dengan keindahannya dalam ekowisata, serta kearifan lokal dan budaya Sumatera Selatan yang patut dipertahankan. Dan semuanya dapat menjadi warisan paling berharga, untuk generasi yang akan datang.

Pendampingan sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perhutanan sosial. Baik pendapingan perizinan, maupun pasca izin. Pendampingan pasca izin dapat dilakukan dengan pelatihan, fasilitasi sarana prasarana, serta dukungan permodalan.

Kolaborasi, adalah pilihannya. Antara Pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi, dan tentu saja kekuatan masyarakat sendiri, yang menjadi pemangku kepentingan utama. Untuk itu, Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumatra Selatan bertekad membangun mimpi Bersama menjadi kenyataan. “Menjawab Tantangan dan Mengembangkan Perhutanan Sosial Guna Mendukung Sumsel Maju Untuk Semua”.

Exit mobile version