Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) adalah salah satu Program Unggulan dari sembilan program prioritas ‘NAWA CITA’ Pemerintahan Jokowi – JK.

Komitmen untuk mencapai cita-cita tersebut telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019), dimana pemerintah mengalokasikan sedikitnya 12,7 juta hektar kawasan hutan negara untuk dikelola rakyat dengan skema Perhutanan Sosial seperti : Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, Hutan Rakyat (HR) dan Kemitraan dengan Pengelola Hutan atau KPH dan Pemegang Izin (Private Sektor).

Setiap tahun, pemerintah men-target 2,5 juta hektar kawasan hutan yang harus diberikan hak kelolanya kepada masyarakat.

Untuk mencapai target program Perhutanan Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peta Indikator Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS). Untuk wilayah Propinsi Sumsel ada potensi seluas 586.393 Ha (Data PIAPS, 2015).

Terkait luasan ini, masyarakat sipil di Sumatera Selatan menilai bahwa luasan ini tidak sebanding dengan kondisi kebutuhan, dimana menurut BP DAS Musi (Sekarang BP DAS HL) ada lebih dari 699 desa definitif yang berada didalam dan/atau disekitar kawasan hutan. Total luas wilayah desa tersebut ada lebih dari 2 juta Ha atau 53 % dari total luas kawasan hutan di Sumatera Selatan (BP DAS, 2013).

Hutan Kita Institute (HaKI) kemudian melakukan kajian terhadap kondisi dan potensi kelayakan pengembangan Perhutanan Sosial dan menemukan angka  1.009.791,91 Hektar. Dari data diatas diusulkan sekitar 65.388 Hektar dan  menyebar di beberapa Kabupaten / Kota di Propinsi Sumatera Selatan.

wkm 1 juta hektar
(Data Base HaKI Tahun 2016)

Di tingkat Propinsi Sumatera Selatan, respon terhadap inisiatif Wilayah Kelola Masyarakat masih sangat lamban, hanya mengandalkan inisiatif mandiri masyarakat dan institusi formal yang sudah menjadi tupoksinya. Faktanya, kapasitas dan kemampuan institusi tersebut terbukti gagal memenuhi target perluasan wilayah kelola Masrarakat.

Peran berbagai pihak dalam mendorong Wilayah Kelola Masyarakat kemudian menjadi penting dan prioritas untuk diwujutkan. Untuk itu kehadiran negara melalui kebijakan, mendesak untuk direalisasikan di tingkat Propinsi Sumatera Selatan, melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial, sebagaimana mandat Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.11/PSKL – SETDIT/2015Tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Tahun 2015-2019.

Pokja beranggotakan masyarakat sipil (CSO), pemerintah, akademisi dan masyarakat dan disahkan melalui kebijakan daerah berupa Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.