Lahan petani tergusur tanpa ganti rugi yang jelas, pencemaran air dan udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat desa, serta kasus lainnya yang kerap membelit masyarakat desa. Tidak sedikit cerita semangat perjuangan masyarakat mempertahankan haknya.
Pengetahuan dan akses yang tidak setara terhadap keadilan tampaknya menjadi tantangan besar. Masyarakat desa masih kesulitan mengakses bantuan hukum yang sangat mereka butuhkan. Pengetahuan mereka tentang hukum terbatas dan biaya juga menjadi kendala, serta kompleksitas kasus yang kadang membingungkan.
Pentingnya pengetahuan pengetahuan dan membangun kebersamaan, Hutan Kita Institute (HaKI) dan Sumsel Bersih mengadakan pelatihan Paralegal Lingkungan, di Balai Pelatihan HaKI, beberpa waktu lalu. Pelatihan ini tidak hanya memberikan pengetahuan hukum praktis tetapi juga memberikan bekal untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Seperti hak atas bantuan hukum secara luas dan akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional warga Negara yang telah dijamin. Tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Dengan pelatihan ini diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan. Pertama, paralegal terlatih harus mampu menguasai ilmu hukum praktis yang akan sangat membantu dalam membantu kelompok masyarakat. Kedua, dengan bertambahnya jumlah pendamping hukum diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih luas kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Tidak hanya itu, paralegal juga harus memiliki kemampuan yang solid dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak-hak lain yang dijamin oleh hukum. Mereka akan dilatih untuk menjadi agen perubahan yang memberdayakan masyarakat dan membantu mereka menghadapi tantangan hukum yang kompleks.
Peserta yang mengikuti pelatihan ini terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat, aktivis lingkungan, dan masyarakat yang tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang paralegal lingkungan.
Pelatihan ini menggunakan metode pembelajaran yang menarik dan bervariasi. Peserta akan mendapatkan wawasan dari pakar hukum lingkungan melalui ceramah dan presentasi singkat. Adiosyafri, seorang mediator dan berpengalam menjadi Ketua Satgas Percepatan Penyelesaiaan Konflik Agraria Sumber Daya Alam (P2KA SDA) Kabupaten Musi Banyuasin, memberi mateir pertama terkait dengan resolusi konflik agrarian.
Sri Lestari Kadariah, SH, M.H, praktisi dan juga mantan ketua Lembaga Bantuaj Hukum (LBH) Palembang memberi materi Pengantar Hukum Lingkungan. Analisis kasus-kasus nyata diutarakan, dan studi kasus, peserta akan mengetahui bagaimana penerapan ilmu hukum dalam situasi kehidupan nyata.
Rektor Universitas IBA Dr. Tarech Rasyid, M.Si yang memberi materi hak Azazi Manusia. Tarech menceritakan sejarah HAM dan bebagai teori yang mendasarinya. Dengan mengalir diskusi akan memberi peserta kesempatan untuk memperdalam pemahaman mereka dan berbagi pandangan tentang masalah yang dihadapi masyarakat.
Pemateri lainnya Direktur Eksekutif WALHI Sumsel Yuliusman, SH. Yang menyampaikan materi Pengantar Komunikasi Paralegal. Materi Bantuan Hukum dan Advokasi disampaikan oleh Fribertson Parulian Samosir, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Pemateri lainnya Taslim, SH menyampaikan materi Pengantar Hukum dan Demokrasi di Indonesia, serta pemateri lainnya.
Paparan materi dan diskusi memberi peserta kesempatan untuk memperdalam pemahaman mereka dan pandangannya tentang masalah yang dihadapi masyarakat. Selain itu, dengan analisis kasus-kasus nyata dan studi kasus, peserta akan mengetahui bagaimana penerapan ilmu hukum dilapangan.
Para peserta diharapkan akan menjadi pendamping masyarakat, menjembatani kesenjangan pengetahuan dan akses keadilan. Mereka akan membawa secercah harapan bagi mereka yang berjuang melawan ketimpangan akses terhadap keadilan. (*)