hutaninstitute.or.id_ Hutan Harapan Jambi dan Sumatera akan mengalami kerusakan. Kerusakan hutan terjadi akibat akan adanya aktifitas pembuatan jalan angkut tambang batubara setelah izin tersebut keluar.
Seperti dilaporkan tempo.co (1/8/2020) pembangunan jalan angkut tambang batubara diperkirakan memankan lahan sepanjang 26 kilometer dengan lebar 60 meter. Akibatnya proyek ini sebanyak 1300 flora dan 620 fauna dari ekosistem hutan di Hutan Harapan terancam kepunahan. Selain itu, kayu hutan sekunder yang nilainya lebih dari Rp 400 miliar juga hilang.
Pemberian izin pembangunan jalan angkut batubara diberikan kepada PT Marga Bara Jaya (MBJ). Perusahaan ini ternyata masih merupakan bagian dari Rajawali Corpora milik taipan Peter Sondakh. Pemberian izin yang dilakukan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya pada 17 Oktober 2019, enam hari sebelum pelantikan kabinet Presiden Jokowi jilid II. Ternyata pada periode kedua Jokowi, Siti Nurbaya kembali menjadi Menteri LHK.
Terkait pemberian ijin tersebut, kini Menteri KLHK, Siti Nurbaya tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Ia menolak memberikan jawaban atas semua pertanyaan terkait rentetan peristiwa termasuk pertemuannya dengan Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Kepala Dinas Kehutanan Jambi, Ahmad Bestari pada April 2019 silam.
“Saya tak mau menjawab,” kata Menteri KLHK, Siti pada (31/7/2020).
Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumatra Selatan–Jambi mulai menaruh kecurigaan terhadap KLHK atas pemberian izin pembangunan jalan tambang batubara. Pasalnya pemberian ijin baru terungkap pada bulan September 2019. Padahal KLHK telah mengeluarkan izin pembangunan sejak 24 April 2019. Hal ini ditandai dengan diterbitnya Permen LHK Nomor P/7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
“Penerbitan Permen LHK itu janggal karena belum setahun berlaku sudah diganti. Kami curiga, kehadiran Permen baru untuk mengakomodasi PT MBJ,” ungkap Koordinator Koalisi Anti Perusakan Hutan (KAPH), Adiosyafri (13/9/2019).Sumber tempo.co.
Adios mengungkapkan bahwa pembangunnan jalan angkut batubara itu akan melewati hutan seluas 100 hektar di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu ia menyebut pembangunan jalan ini diperkirakan akan mengancam 26 spesies langka dan kritis yang sebagian besar dilindungi oleh hukum Indonesia. Seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra, tapir, ungko, anjing hutan, trenggiling dan berbagai jenis burung.
Selain dari KAPH, penolakan pembangunan jalan pengangkut batubara di Hutan Harapan Jambi pernah disampaikan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Jambi. Pada 21 Agustus 2019, mereka mengirimkan surat kepada Menteri LHK. Mereka menilai, kawasan hutan yang dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) merupakan kawasan hutan tropis yang sangat penting di Indonesia.
“Oleh karena itu menjaga menyelamatkan dan meningkatkan kualitas ekosistem sumberdaya hutan tersebut merupakan kewajiban semua pihak terutama pihak yang bekerja di sektor kehutanan,” ungkap Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Jambi Bambang Irawan dalam surat tersebut.
Bambang menilai pembukaan jalan yang memotong dan melintasi hutan justru berpotensi meningkatkan pengrusakan hutan yang juga dilakukan oleh masyarakat. Ia menambahkan berdasarkan penelitian keberadaan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu penyebab utama deforestasi. Seperti munculnya para perambah hutan yang akan merusak ekosistem hutan.
“Jalan juga akan mengganggu wilayah jelajah fauna besar yang hidup di kawasan PT REKI seperti harimau, gajah, dan tapir,” terang Bambang.
Dalam dokumen tentang analisis dampak lingkungan (amdal) yang dibuat oleh PT MBJ terungkap bahwa KLHK telah menyetujui pembangunan jalan sejak Agustus 2019. Adapun lebar jalan yang akan dibangun dalam dokumen tersebut tertera 40 meter. Sementara lebar drainase di sisi kanan dan kiri masing-masing ialah 4 meter. Selain itu terdapat revegetasi di sisi kanan dan kiri masing-masing sepanjang 6 meter. Sehingga jika ditotal lebar hutan yang terpotong untuk pembangunan jalan ialah 60 meter.
Usut punya usut sosok Peter Sondakh selaku pemilik Rajawali Corpora yang juga merupakan induk dari PT MBJ bukan orang asing dalam pemerintahan Presiden Jokowi. Peter merupakan orang penting dalam tim penasihat ekonomi Moeldoko pada tahun 2014 lalu, semasa dirinya menjabat Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2013-2015. Dan kini Moeldoko sejak tahun 2018 merupakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Presiden Jokowi.
Keberadaan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan pada 13 Mei 2020 lalu dinilai oleh para aktivis lingkungan hanya akan memperparah kerusakan hutan di Indonesia. Sebab dalam UU tersebut mengisyaratkan bahwa seluruh kawasan hutan baik itu lindung dan konservasi bisa dilakukan eksplorasi.
“Dengan izin eksplorasi, akan makin mulus eksplotiasi di kawasan ini,” ungkap Edo Rahman, Wakil Kepala Departemen Advokasi Walhi Nasional, dikutip dari situs lingkungan mongabay.co.id (4/6/2020).
TEKS : JADID
SUMBER : tempo.co/mongabay.co.id